Cadangan Penyangga Energi Dibangun Tahun 2016
- Details
- Published: Monday, 30 November -0001 00:00
- Written by Yogi Kurnia Siregar
Indonesia akhirnya akan memiliki Cadangan Penyangga Energi (CPE) yang rencannya dibangun tahun 2016. Cadangan ini dipayungi oleh ide pembentukan Dana Ketahanan Energi (DKE). Besaran CPE tahun 2016 ditetapkan Rp 800 miliar atau separuh dari DKE.
“Jadi Rp 800 miliar sudah dialokasikan melalui dana APBN-P 2016 untuk cadangan penyangga energi yang akan dibangun tahun ini. Ini merupakan inisiasi dan mudah-mudahan pada tahun berikutnya bisa diisi dengan lebih besar lagi,” kata Menteri ESDM Sudirman Said usai memimpin Sidang Dewan Energi Nasional ke 18 di Kementerian ESDM, Kamis (21/7).
Terkait CPE ini, saat ini tengah dipersiapkan landasan hukum atau Perpres tentang Pembentukan Cadangan Penyangga Energi. “Draftnya sudah dibahas oleh DEN, sudah dibahas, difinalkan dan disepakati,” tambah Sudirman.
Dirjen Migas Kementerian ESDM ditugaskan sebagai unit pengelola CPE dari wakil Pemerintah. Dengan terwujudnya CPE ini, Sudirman bersyukur bahwa satu demi satu ide, gagasan serta pembaruan reformasi energi dapat terlaksana.
Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menjelaskan, secara paralel, pihaknya tengah mempersiapkan Permen ESDM sebagai pelaksanaan pembangunan CPE.
Dengan dana Rp 800 miliar, diperkirakan dapat diperoleh cadangan minyak mentah sebanyak 1,6 juta barel yang setara dengan konsumsi BBM satu hingga satu setengah hari di Indonesia. Minyak mentah tersebut akan dibeli dari dalam dan luar negeri atau impor. “Ini lumayan untuk memulai 30 hari dan ini masih untuk minyak bumi terlebih dahulu,” kata Wirat
CPE berupa minyak mentah akan disimpan di tangki-tangki penyimpanan di dalam negeri. Diperkirakan kapasitas tangki milik KKKS yang dapat digunakan sebagai penyimpanan mencapai 4,5 juta barel.
Selain CPE, lanjut Wirat, Pemerintah juga sedang memfinalisasi Permen ESDM terkait cadangan operasional BBM yang saat ini berkisar antara 22-27 hari. Menurut dia, tidak semua badan usaha distribusi niaga memiliki cadangan operasional BBM. Hal inilah yang akan ditata dalam aturan tersebut agar secara bertahap dalam 5 tahun, cadangan operasional BBM dapat mencapai 30 hari. (AN)
Sumber : migas.esdm.go.id