Bidang Energi dan Energi Baru Terbarukan

BIDANG ENERGI DAN ENERGI BARU TERBARUKAN


KEPALA BIDANG ENERGI DAN ENERGI BARU TERBARUKAN

AMRI SETIAWAN
TUGAS POKOK:
Kepala Bidang Energi dan Energi Baru Terbarukan mempunyai tugas mlakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi tugas pada Seksi Energi, Seksi Energi Baru Terbarukan, dan Seksi Konservasi Energi.

FUNGSI :
  1. penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Enegi dan Energi Baru Terbarukan;
  2. penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi,fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Energi dan Energi Baru Terbarukan;
  3. penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas;
  4. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpibnan sesuai tugas dan fungsinya;

SEKSI ENERGI

Kepala Seksi Energi mempunyai tugas :

TUGAS POKOK :
  1. merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Seksi Energi;
  2. membagi tugas, membimbing, memeriksa dan menilai hasil pelaksanaan tugas bawahan di lingkungan Seksi Energi;
  3. melakukan pengumpulan bahan,penelaahan,penyiapan dan evaluasi data lifting migas dan panas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas bumi dan bahan bakar nabati serta bahan usaha niaga bahan bakar nabati,badan usaha hulu dan hilir migas;
  4. melakukan penyusunan rencana umum energi daerah provinsi dan rencana aksi daerah penurunan emisi gas rumah kaca sektor energi;
  5. melaksanakan monitoring kegiatan hulu migas dan pengecheckan lifting migas di titik serah serta penghitungan produksi dan realisasi lifting minyak dan gas bumi bersama pemerintah;
  6. melaksanakan kajian pengembangan, penyaluran dan pendistribusian bahan bakar minyak dan bahan bakar gas bumi serta jaringan transisi dan distribusi gas bumi;
  7. memberikan rekomendasi,pertimbangan teknis, surat keterangan padakegiatan usaha hulu migas dan kegiatan usaha migas dan kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati serta pendirian stasiun pengisian bahan bakar umum, stasiun pengisian bahan bakar elpiji, agen elpiji, depot bahan bakar minyak, depot bahan bakar nabati dan pendirian kilang minyak dan gas bumi, surat keterangan penimbunan bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, bahan bakar nabati serta surat keterangan terdaftar jasa penunjang Migas;