Bidang Ketenagalistrikan dan Energi

BIDANG KETENAGALISTRIKAN DAN ENERGI BARU TERBARUKAN



Bidang Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan pada Seksi Ketenagalistrikan, Seksi Energi Baru dan Terbarukan dan Seksi Konsevasi Energi.

Tugas Pokok :
  1. Penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan tugas pada Seksi Ketenagalistrikan, Seksi Energi Baru dan Terbarukan dan Seksi Konsevasi Energi;
  2. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Seksi Ketenagalistrikan, Seksi Energi Baru dan Terbarukan dan Seksi Konsevasi Energi;
  3. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Seksi Ketenagalistrikan, Seksi Energi Baru dan Terbarukan dan Seksi Konsevasi Energi;
  4. Penyelenggaraan tugas dan fungsi lain sesuai dengan tugas dan fungsinya berdasarkan peraturan perundang-undangan;


SEKSI KETENAGALISTRIKAN


Seksi Ketenagalistrikan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan ketenagalistrikan.

TUGAS POKOK :
  1. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Seksi Ketenagalistrikan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
  2. Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
  3. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
  4. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
  5. Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
  6. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan,kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Ketenagalistrikan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
  7. Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
  8. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas pokok Seksi Ketenagalistrikan secara rutin ;
  9. Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas pokok Seksi Ketenagalistrikan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
  10. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan serta evaluasi sesuai bidang tugas pokok pada Seksi Ketenagalistrikan;
  11. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan kebijakan daerah di bidang Ketenagalistrikan;
  12. Melakukan inventarisasi, survei dan penyelidikan Ketenagalistrikan;
  13. Memberikan dukungan dan bantuan pengembangan ketenagalistrikan;
  14. Mensosialisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan ketenagalistrikan;
  15. Memberikan pertimbangan teknis terhadap penerbitan izin usaha ketenagalistrikan untuk kepentingan sendiri/umum yang sarana instalasinya mencakup lintas kabupaten/kota;
  16. Mengusulkan kebijakan daerah provinsi di sektor ketenagalistrikan;
  17. Mengevaluasi tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintahan provinsi;
  18. Mengverifikasi persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi yang izinnya diterbitkan oleh pemerintah Provinsi;
  19. Melaksanakan pengembangan bidang ketenagalistrikan untuk masyarakat kurang mampu, listrik pedesaan, daerah terpencil dan perbatasan;
  20. Mengevaluasi hasil kegiatan per tahu anggaran seksi Ketenagalistrikan berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
  21. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Ketenagalistrikan kepada Kepala Bidang Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan secara periodik sebagai bahan pertanggungjawaban;
  22. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

    SEKSI ENERGI BARU DAN TERBARUKAN


    Mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan Energi Baru dan Terbarukan.

    TUGAS POKOK :
    1. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Seksi Energi Baru dan Terbarukan berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
    2. Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
    3. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
    4. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
    5. Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
    6. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan,kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Energi Baru dan Terbarukan secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
    7. Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
    8. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas pokok Seksi Energi Baru dan Terbarukan secara rutin ;
    9. Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas pokok Seksi Energi Baru dan Terbarukan berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
    10. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan serta evaluasi sesuai bidang tugas pokok pada Seksi Energi Baru dan Terbarukan;
    11. Melakukan survey dan mengkompilasi serta mengolah data potensi sumber energi baru terbarukan
    12. Memberikan dukungan dan bantuan pengembangan energi terbarukan;
    13. Melakukan kajian pemanfaatan potensi sumber energi baru terbarukan dan sumber energi alternatif untuk kelayakan pembangunan sarana penyediaan energi;
    14. Menyusun rencana teknis dan melaksanakan pengembangan energi yang didasarkan dari hasil kajian terhadap sumber-sumber energi baru terbarukan;
    15. Mensosialisasikan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan energi baru terbarukan;
    16. Melaksanakan pengembangan energi baru terbarukan untuk masyarakat kurang mampu, listrik pedesaan, daerah terpencil dan perbatasan;
    17. Mengevaluasi hasil kegiatan per tahun anggaran Seksi Energi Baru Terbarukan berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
    18. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Energi Baru Terbarukan kepada Kepala Bidang Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan secara periodik sebagai bahan pertanggungjawaban;
    19. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

      SEKSI KONSERVASI ENERGI


      Seksi Konservasi Energi mempunyai tugas pokok menyelenggarakan urusan konservasi energi.

      TUGAS POKOK :
      1. Merencanakan program kegiatan per tahun anggaran Seksi Konservasi Energi berdasarkan tugas, fungsi dan renstra sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan;
      2. Membagi tugas pokok kepada bawahan dengan disposisi tugas pokok dan secara lisan agar tugas pokok terbagi habis;
      3. Memberi petunjuk kepada bawahan baik secara lisan maupun tertulis untuk menghindari penyimpangan dan kesalahan dalam pelaksanaan tugas;
      4. Memeriksa hasil pekerjaan bawahan dengan membandingkan antara hasil kerja dengan petunjuk kerja untuk penyempurnaan hasil kerja;
      5. Menilai kinerja bawahan berdasarkan hasil kerja yang dicapai sebagai bahan dalam pembinaan dan peningkatan karier;
      6. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan,kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan Seksi Konservasi Energi secara rutin maupun berkala untuk pengembangan wawasan pengetahuan dan kemampuan;
      7. Memberikan saran pertimbangan kepada Kepala Bidang Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan tentang langkah-langkah atau tindakan yang perlu diambil baik secara tertulis maupun lisan sebagai alternatif pilihan dalam pengambilan keputusan;
      8. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan sesuai bidang tugas pokok Seksi Konservasi Energi secara rutin ;
      9. Mengonsep naskah dinas sesuai bidang tugas pokok Seksi Konservasi Energi berdasarkan disposisi atasan agar tersedia konsep naskah dinas yang dibutuhkan;
      10. Melaksanakan koordinasi, pembinaan, bimbingan teknis dan pengawasan serta evaluasi sesuai bidang tugas pokok pada Konservasi Energi;
      11. Melaksanakan konservasi dan diverifikasi energi di daerah;
      12. Mensosialisasikan program kebijakan energi nasional;
      13. Memberikan dukungan dan bantuan pengembangan konservasi energi;
      14. Melaksanakan audit energi di sektor industri dan bangunan;
      15. Melaksanakan pengembangan konservasi energi untuk masyarakat kurang mampu, listrik pedesaan, daerah terpencil, dan perbatasan;
      16. Mengusulkan penghargaan kepada penyedia dan pemanfaatan energi;
      17. Merumuskan kebijakan penetapan Rencana Umum Energi Daerah (RUED);
      18. Mengevaluasi hasil kegiatan per tahun anggaran Seksi Konservasi Energi berdasarkan capaian pelaksanaan kegiatan sebagai bahan penyempurnaannya;
      19. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas dan kegiatan Seksi Konservasi Energi kepada Kepala Bidang Ketenagalistrikan dan Energi Baru Terbarukan secara periodik sebagai bahan pertanggungjawaban;
      20. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan tugasnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.