UPT Laboratorium Pengujian

UPT Laboratorium Pengujian mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau dibidang Laboratorium Pengujian.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Laboratorium Pengujian Menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengujian dan Seksi Pelayanan dan Pengembangan Peralatan Laboratorium;
  2. Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengujian dan Seksi Pelayanan dan Pengembangan Peralatan Laboratorium;
  3. Penyelenggaraan pelayanan uji laboratorium kualitas air tanah, mineral dan batubara, peralatan ekspolarsi dan peralatansurvey kepada instansi pemerintah, perguruan tinggi, industri dan masyarakat (pelanggan); 
  4. Penyelenggaraan bimbingan teknis dibidang Laboratorium kimia mineral, air tanah dan batubara, peralatan eksplorasi dan peralatan survey;
  5. Penyelenggaraan pengkajian dibidang kualitas sumber daya air tanah, mineral dan batubara, peralatan eksplorasi dan peralatan survey;
  6. Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengujian, dan Seksi Pelayanan dan Pengembangan Peralatan Laboratorium; dan
  7. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.

 

Templates Joomla 3.3 BIGtheme.net