UPT Laboratorium Pengujian
- Details
- Published: Friday, 08 January 2016 04:11
- Written by Super User
UPT Laboratorium Pengujian mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau dibidang Laboratorium Pengujian.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT Laboratorium Pengujian Menyelenggarakan fungsi:
- Penyelenggaraan perencanaan dan pelaksanaan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengujian dan Seksi Pelayanan dan Pengembangan Peralatan Laboratorium;
- Penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengujian dan Seksi Pelayanan dan Pengembangan Peralatan Laboratorium;
- Penyelenggaraan pelayanan uji laboratorium kualitas air tanah, mineral dan batubara, peralatan ekspolarsi dan peralatansurvey kepada instansi pemerintah, perguruan tinggi, industri dan masyarakat (pelanggan);
- Penyelenggaraan bimbingan teknis dibidang Laboratorium kimia mineral, air tanah dan batubara, peralatan eksplorasi dan peralatan survey;
- Penyelenggaraan pengkajian dibidang kualitas sumber daya air tanah, mineral dan batubara, peralatan eksplorasi dan peralatan survey;
- Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam rangka penyelenggaraan tugas pada Subbagian Tata Usaha, Seksi Pengujian, dan Seksi Pelayanan dan Pengembangan Peralatan Laboratorium; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Dinas terkait tugas dan fungsinya.