Tupoksi

  • Merumuskan kebijaksanaan pemerintah daerah dibidang pertambangan dan energi
  • Mengkoordinasikan, memadukan, menyeleraskan, dan menyerasikan kebijaksanaan dan kegiatan pengembangan pertambangan dan energi
  • Menyusun rencana kerja dan program pembangunan bidang pertambangan dan energi
  • Melaksanakan rencana kerjadan program pembangunan yang menyangkut bidang tugasnya sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan
  • Membantu pembinaan dan pengembangan pertambangan dan energi
  • Menyediakan dukungan/bantuan dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan sumber daya mineral dan energi air bawah tanah
  • Menyediakan dukungan kerjasama antar kabupaten/kota dalam rangka pengembangan pertambangan dan energi
  • Pemberian izin usaha inti pertambangan umum lintas kabupaten/kota yang meliputi eksplorasi dan eksploitasi
  • Pemberian izin usaha inti listrik dan distribusi lintas kabupaten\kota yang tersambung ke grid nasional
  • Pengelolaan sumber daya mineral dan energi non migas, bahan radioaktif pada laut provinsi (dari 4-12 mil)
  • Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan membuat laporan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan
  • Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan lingkup tugasnya
  • Memberikan pelayanan umum dan pelayanan teknis dibidang pertambangan dan energi
  • Melaksanakan pelatihan dan penelitian dibidang pertambangan dan energi
  • Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan gubernur Riau
Templates Joomla 3.3 BIGtheme.net