- Details
-
Published: Friday, 08 January 2016 02:22
-
Written by Super User
- Merumuskan kebijaksanaan pemerintah daerah dibidang pertambangan dan energi
- Mengkoordinasikan, memadukan, menyeleraskan, dan menyerasikan kebijaksanaan dan kegiatan pengembangan pertambangan dan energi
- Menyusun rencana kerja dan program pembangunan bidang pertambangan dan energi
- Melaksanakan rencana kerjadan program pembangunan yang menyangkut bidang tugasnya sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan
- Membantu pembinaan dan pengembangan pertambangan dan energi
- Menyediakan dukungan/bantuan dalam rangka pengembangan dan pemanfaatan sumber daya mineral dan energi air bawah tanah
- Menyediakan dukungan kerjasama antar kabupaten/kota dalam rangka pengembangan pertambangan dan energi
- Pemberian izin usaha inti pertambangan umum lintas kabupaten/kota yang meliputi eksplorasi dan eksploitasi
- Pemberian izin usaha inti listrik dan distribusi lintas kabupaten\kota yang tersambung ke grid nasional
- Pengelolaan sumber daya mineral dan energi non migas, bahan radioaktif pada laut provinsi (dari 4-12 mil)
- Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan membuat laporan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan
- Menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan lingkup tugasnya
- Memberikan pelayanan umum dan pelayanan teknis dibidang pertambangan dan energi
- Melaksanakan pelatihan dan penelitian dibidang pertambangan dan energi
- Melaksanakan tugas – tugas lain yang diberikan gubernur Riau