Bidang Geologi dan Air Tanah

Bidang Geologi dan Air Tanah menyelenggarakan tugas yang terkait dengan koordinasi, fasilitasi, pengendalian, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pada sektor sumber daya air tanah. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah menyelenggarakan fungsi: 

  1. pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran Bidang Geologi dan Air Tanah;
  2. penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur pada Bidang Geologi dan Air Tanah;
  3. pelaksanaan koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan Bidang Geologi dan Air Tanah dengan Sekretariat Daerah (Biro Perekonomian) dan/atau perangkat daerah terkait;
  4. pelaksanaan koordinasi dalam pengelolaan data, informasi, inventarisasi, pemetaan, neraca sumber daya mineral, air tanah, dan mitigasi kebencanaan geologi serta promosi potensial Geologi dan Air Tanah;
  5. pelaksanaan kajian/rekomendasi teknis penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin juru bor, izin pengusahaan air tanah dan izin perusahaan pengeboran air tanah dalam daerah cekungan air tanah dalam provinsi;
  6. pelaksanaan pembinaan terhadap penggunaan air tanah; 
  7. pelaksanaan pengawasan, pengendalian dan pemantauan air tanah secara berkala;
  8. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan dan pengordinasian kegiatan di bidang air tanah;
  9. pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Bidang Geologi dan Air Tanah; dan
  10. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Geologi dan Air Tanah dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.

Templates Joomla 3.3 BIGtheme.net