Bidang Ketenagalistrikan dan Energi
- Details
- Published: Friday, 08 January 2016 04:10
- Written by Super User
Bidang Ketenagalistrikan menyelenggarakan tugas yang terkait dengan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengawasan, pengembangan dan pembangunan Ketenagalistrikan, pengusahaan, evaluasi dan pelaporan usaha Ketenagalistrikan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Ketenagalistrikan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran Bidang Ketenagalistrikan;
- penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur pada Bidang Ketenagalistrikan;
- pelaksanaan pembangunan jaringan distribusi, penyediaan tenaga listrik untuk kelompok masyarakat tidak mampu di daerah perdesaan dan daerah belum berkembang/terpencil;
- pelaksanaan bimbingan teknis di bidang ketenagalistrikan;
- pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian bidang ketenagalistrikan;
- pelaksanaan kebijakan, evaluasi kelaikan teknik, usaha, keselamatan ketenagalistrikan serta perlindungan lingkungan tenaga listrik;
- penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD);
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan di Bidang Ketenagalistrikan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Ketenagalistrikan dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.