Bidang Energi dan Energi Baru Terbarukan
- Details
- Published: Friday, 08 January 2016 04:09
- Written by Super User
Bidang Energi dan Energi Baru Terbarukan menyelenggarakan tugas koordinasi, pembinaan dan pengawasan, serta fasilitasi disektor energi dan energi baru terbarukan di Provinsi Riau.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Energi dan Energi Baru Terbarukan menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran Bidang Energi dan Energi Baru Terbarukan;
- pengkajian, penyusunan, pengusulan, dan pengembangan, monitoring dan evaluasi rencana program/kegiatan dan anggaran Bidang Energi dan Energi Baru Terbarukan;
- penyusunan, dan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan standar operasional prosedur pada Bidang Energi dan Energi Baru Terbarukan;
- pelaksanaan pengumpulan bahan, pengelolaan penelaahan, penyiapan, dan evaluasi data lifting Energi Minyak dan gas bumi, data potensi dan data pemanfaatan Energi Baru Terbarukan;
- pelaksanaan penyusunan dan evaluasi rencana umum energi Provinsi Riau dan rencana aksi daerah penurunan emisi gas rumah kaca sektor energi;
- pelaksanaan sosialisasi, asistensi, supervisi dan edukasi terkait energi baru terbarukan;
- pelaksanaan monitoring dan evaluasi terkait energi baru terbarukan;
- pelaksanaan fasilitasi pengembangan, pengelolaan dan pemanfatan aneka energi baru terbarukan di Provinsi Riau;
- pelaksanaan kajian pengembangan, penyaluran dan pendistribusian bahan Energi dan Energi Baru Terbarukan;
- pemberian memberikan rekomendasi, pertimbangan teknis, surat keterangan pada kegiatan usaha Energi dan Energi Terbarukan;
- pelaksanaan evaluasi volume penjualan bahan bakar minyak untuk penghitungan penelaahan prakiraan penerimaan pajak bahan bakar minyak kendaraan bermotor bersama instansi terkait;
- pelaksanaan koordinasi, dan fasilitasi monitoring, evaluasi, pengawasan, tanggungjawab sosial perusahaan dan perlindungan lingkungan serta keselamatan kerja kegiatan hulu dan hilir minyak dan gas serta kelaikan teknis kegiatan usaha energi baru terbarukan bersama instansi terkait;
- pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan dan pengawasan usaha energi baru terbarukan dan serta sosialisasi konservasi energi dan diversifikasi energi;
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Bidang Energi dan Energi Terbarukan; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Bidang Energi dan Energi Baru Terbarukan dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.