Bidang Mineral dan Batubara
- Details
- Published: Friday, 08 January 2016 04:10
- Written by Super User
Bidang Mineral dan Batu Bara menyelenggarakan tugas yang terkait dengan pembinaan, pengembangan, pengusahaan, koordinasi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan Mineral dan Batubara sesuai dengan kewenangannya. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bidang Mineral dan Batu Bara menyelenggarakan fungsi:
- pengkajian, penyusunan, pengusulan dan pengembangan rencana program/kegiatan dan anggaran Bidang Mineral dan Batu Bara;
- penyusunan dan pembinaan pelaksanaan standar operasional prosedur pada Bidang Mineral dan Batu Bara;
- pelaksanaan koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan Bidang Mineral dan Batu Bara dengan Sekretariat Daerah (Biro Perekonomian) dan/atau perangkat daerah terkait;
- memproses rekomendasi Izin Usaha Pertambangan, produk khusus dan jasa Mineral dan Batubara;
- memberikan dukungan dan fasilitasi dalam rangka pengembangan serta kerjasama dalam rangka peningkatan dan kelancaran pemasaran hasil mineral logam dan batubara serta mineral bukan logam dan batuan;
- pelaksanaan evaluasi rencana kerja tahunan teknis dan lingkungan, rencana kerja anggaran biaya serta laporan, dokumen eksplorasi, studi kelayakan, reklamasi, dan pasca tambang pengusahaan mineral logam dan batubara serta mineral bukan logam dan batuan;
- memberikan bimbingan teknis pertambangan, pertambangan rakyat, meliputi data, penganggaran dan evaluasi izin pertambangan rakyat;
- pelaksanaan inventarisasi potensi dan pengusahaan serta mengelola data dan informasi Wilayah Pertambangan mineral dan batubara;
- pelaksanaan koordinasi dalam rangka menetapkan harga patokan serta mengawasi dan evaluasi program community development atau corperate social responbility/Pemberdayaan Pengembangan Masyarakat (PPM) perusahaan pertambangan mineral dan batubara;
- pelaksanaan Koordinasi dan rekonsiliasi hasil produksi dan penjualan meniral batubara, dan pelaksanaan rekonsiliasi terhadap Penerimaan Bukan Pajak mineral logam dan batubara serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bagi produksi dan penjual mineral bukan logam dan batubara;
- Koordinasi dan sinkronisasi dalam rangka penyusunan usulan wilayah usaha pertambangan dalam penetapan wilayah pertambangan oleh pemerintah pusat;
- Penata Usahaan Izin Usaha Petambangan Mineral Bukan Logam, Logam, Batubara dan Batuan Dalam Rangka Penanaman Modal Dalam Negeri Pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah yang Berada dalam 1 (satu) Daerah Provinsi Termasuk Wilayah Laut Sampai Dengan 12 Mil Laut
- Koordinasi dan Sinkronisasi dalam rangka Penyusunan Usulan WPR dalam Penetapan Wilayah Pertambangan Oleh Pemerintah Pusat;
- Penatausahaan Izin Usaha Pertambangan Rakyat untuk Komoditas Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Wilayah Pertambangan Rakyat;
- Penyusunan Rekomendasi Perizinan dan Informasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam rangka Penanaman Logam Dalam Negeri Pada Wilayah Izin Usaha Pertambangan Daerah;
- pelaksanaan koordinasi, fasilitasi, pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan kegiatan pada Bidang Mineral dan Batu Bara; dan
- pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.