Sekurangnya 18 Perda Terkait ESDM Di Riau Masuk Daftar 3143 Perda Batal

PEKANBARU - Setelah sebelumnya diberitakan bahwa Pemerintah Pusat membatalkan sebanyak 3143 Perda, akhirnya Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) merilis daftar Perda tersebut.

Dari pengamatan sejauh ini tidak kurang dari 85 Perda Kab/Kota di Provinsi Riau yang ikut dibatalkan. Dari jumlah 85 Perda tersebut setidaknya terdapat 18 Perda yang terkait dengan Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Semua Perda tersebut dibatalkan karena oleh Pemerintah Pusat dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, menghambat kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Untuk daftar semua Perda yang dibatalkan bisa diunduh disini yang didapat dari situs resmi Kemendagri yaitu http://kemendagri.go.id.[]

Templates Joomla 3.3 BIGtheme.net