Pemerintah Susun Peta Jalan Pengembangan Nuklir
- Details
- Published: Monday, 30 November -0001 00:00
- Written by Yogi Kurnia Siregar
Pemerintah menyelenggarakan rapat koordinasi pembuatan peta jalan pengembangan nuklir. Rapat dipimpin oleh Menteri PPN/Kepala Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) Sofyan A Djalil dan dihadiri oleh Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), Djarot Sulistio Wisnubroto, Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Jazi Eko Istiyanto dan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Rida Mulyana yang mewakili Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor Bappenas, akhir pekan lalu.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden pada Sidang Paripurna ke-3 Dewan Energi Nasional (DEN) tanggal 22 Juni 2016 yang menekankan supaya opsi pengembangan nuklir dibuatkan peta jalannya. Dalam rapat tersebut, dibahas pula program Reaktor Daya Eksperimental (RDE) yang merupakan bagian dari pembentukan peta jalan.
Sebagaimana diketahui bahwa opsi pengembangan nuklir dalam Kebijakan Energi Nasional, diterjemahkan dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) meliputi langkah-langkah sebagai berikut:
a. Membangun reaktor daya riset dan laboratorium reaktor sebagai tempat untuk ahli nuklir berekspresi, berinteraksi dan berkarya serta memberikan dukungan untuk dilaksanakannya riset-riset terkait nuklir supaya apa yang sudah dikuasai tidak hilang dan dapat dipertahankan.
b. Mendorong kerja sama internasional agar selalu termutakhirkan dengan kemajuan teknologi.
Kepala BATAN, Djarot Sulistio memaparkan program RDE yang merupakan tindak lanjut dari langkah pertama penyiapan reaktor nuklir sebagai master Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Dalam paparannya, Djarot menyimpulkan bahwa dukungan seluruh stakeholder menentukan keberhasilan program RDE.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal EBTKE, Rida Mulyana mengingatkan kembali kepada forum rapat bahwa berdasarkan arahan Presiden opsi pengembangan nuklir perlu segera dibuatkan peta jalannya. Oleh karena itu diperlukan kesepakatan bersama dari yang hadir pada rapat ini untuk segera membuat peta jalan pengembangan nuklir.
“Sesuai dengan undang-undang, kita harus memulai memanfaatkan tenaga nuklir untuk pembangkit. Artinya apakah dimulai dengan pembuatan peta jalan atau dengan pembangunan RDE. Yang pasti kita harus bergerak dan harus didengungkan bahwa kita patuh terhadap undang-undang”, ujar Rida.
Usai rapat, Rida juga menjelaskan bahwa Menteri PPN/Kepala Bappenas perlu segera memutuskan langkah-langkah pembuatan peta jalan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. “Peserta rapat sepakat bahwa tim RDE dan tim penyusunan peta jalan untuk mulai bekerja bersama”, tutur Rida.
Pada kesempatan berbeda, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, menerangkan bahwa sesuai dengan RUEN, opsi pengembangan nuklir untuk memenuhi bauran energi nasional dengan porsi EBT sebanyak 23 persen pada tahun 2025, perlu segera dipersiapkan tindak lanjutnya. "Sudah waktunya kita menutup polemik tentang PLTN, danmove on dengan langkah langkah yang lebih progresif. Sesuai dengan amanat RUEN yang telah dibahas lebih dari setahun lamanya, saatnya kini kita menyiapkan peta jalan (road map) untuk pembangunan PLTN", ujar Sudirman.
Perlu waktu 8 sampai 10 tahun untuk mengoperasikan PLTN, sejak diputuskan Go Nuclear. Oleh karena itu diperlukan persiapan yang matang untuk penguasaan teknologi dan penyiapan masyarakat. "Di luar itu, sebaiknya tenaga dan pikiran yang kita miliki dicurahkan untuk melakukan persiapan, pemutakhiran pengetahuan dan teknologi, dan melakukan pendidikan pada publik; agar jika saatnya tiba harus memasuki era energi nuklir kita sudah jauh lebih siap", tegas Sudirman.
Menteri Bappenas Sofyan A. Djalil mengarahkan bahwa peta jalan harus segera dibuat bersama antara Bappenas, Kementerian ESDM, Kementerian Ristekdikti, BATAN, Bapeten dan instansi terkait lainnya. “Rapat koordinasi hari ini dan program RDE merupakan bagian dari pembuatan peta jalan pengembangan nuklir”, pungkas Sofyan.
Sumber : ebtke.esdm.go.id