Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Juli 2016 Hingga Juni 2017

Dalam rangka kelancaran dan kesinambungan perhitungan harga minyak mentah Indonesia dan sesuai dengan Pasal 4 Permen ESDM Nomor 23 tahun 2012 tentang Tata Cara Penerapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia serta dengan pertimbangan bahwa Formula Harga Minyak Mentah Indonesia periode Juli 2015 sampai dengan Juni 2016 sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 3491 K/12/MEM/2015 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Periode Juli 2015 sampai dengan Juni 2016 telah berakhir, Menteri ESDM Sudirman Said tanggal 26 Juli 2016 telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 6171 K/2/MEM/2016 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Periode Juli 2016 Sampai Dengan Juni 2017.

Dalam aturan ini dinyatakan, Formula Harga Minyak Mentah Indonesia untuk masing-masing jenis minyak mentah utama dan minyak mentah lainnya periode Juli 2016 sampai dengan Juni 2017, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.

Formula Harga Minyak Mentah Utama dihitung berdasarkan publikasi Dated  Brent + Alpha, yang dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan. Alpha dihitung dengan mempertimbangkan kesesuaian kualitas minyak mentah, perkembangan harga minyak mentah internasional dan ketahanan energi nasional.

Ditetapkan pula bahwa Formula Harga Minyak Mentah lainnya dapat dilakukan penyesuaian sewaktu-waktu berdasarkan Kepmen ESDM. Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Juli 2016. (TW)

Sumber : esdm.go.id

Templates Joomla 3.3 BIGtheme.net