Tahun 2018, Pemerintah Kurangi Subsidi LPG 3 Kg

Jakarta,  Pemerintah menemukan inefisiensi subsidi LPG tabung ukuran 3 kg yang jumlahnya diperkirakan sekitar Rp 18 triliun. Saat ini,  Pemerintah tengah mencari cara agar subsidi ini dapat tepat sasaran dan  dapat  diberlakukan mulai tahun 2018.

Pelaksana tugas Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR, Selasa (6/9), mengatakan, infesiensi sekitar Rp 18 triliun tersebut dihitung dari jumlah orang miskin dengan besaran subsidi yang harus ditanggung Pemerintah. Dia mengakui, inefisiensi ini karena aturan hukum yang ada tidak mengatur secara tegas bahwa hanya  rumah tangga  miskin dan usaha kecil mikro saja yang diperbolehkan membeli LPG

“Dalam aturan (Pepres Nomor 104 Tahun 2007 tentang penyediaan, pendistribusian dan penetapan harga LPG bersubsidi 3 Kg) itu mungkin kita teledor bahwa subsidi gas 3 kg untuk keluarga dan rumah tangga. Seharusnya untuk keluarga miskin,” katanya.

Terkait cara untuk menekan besaran subsidi LPG 3 kg tersebut, menurut Luhut, pihaknya masih mengkaji mekanisme yang paling tepat.  Namun upaya ini harus dilakukan mulai  sekarang agar dapat dilakukan sosialisasi yang cukup kepada masyarakat.

“Saya pikir,  mekanisme sistemnya kan harus kita bangun. Supaya tahun 2018, aturannya sudah terbit. Karena kalau makin lama,  subsidinya makin besar. Repot kita nanti,” tambahnya.

Penghematan yang diperoleh dari subsidi LPG 3 kg ini, rencananya akan digunakan untuk membangun infrastruktur yang bermanfaat bagi masyarakat.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, volume  LPG 3 kg yang disubsidi   tiap tahunnya mengalami peningkatan. Tahun 2015, volumenya mencapai 5,567 juta ton. Tahun 2016 dalam APBN-P ditetapkan sebesar 6,250 juta ton dan tahun 2017 disepakati sebesar 7,096 juta ton. (TW)

 

sumber : migas.esdm.go.id

Templates Joomla 3.3 BIGtheme.net