- Details
-
Published: Friday, 23 September 2016 03:21
-
Written by Admin Setting
Jakarta, Pemerintah akan menetapkan harga Bahan Bakar Minyak pada tanggal 1 Oktober 2016. Pada saat ini, Pemerintah masih melakukan perhitungan hingga tanggal 25 Oktober sebelum kemudian menetapkan apakah harganya tetap, naik atau turun.
"Kita sudah punya formula per tiga bulan, sekarang kita lihat tiga bulan ini (Juli hingga September) hingga tanggal 25 September baru kita tetapkan pada tanggal 1 Oktober nanti," tutur Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja di Gedung Banggar, Senin (19/9).
Wirat mengatakan, keputusan Pemerintah untuk menetapkan harga BBM setiap tiga bulan, memiliki resiko plus dan minus. Untuk itu, akan dilakukan audit oleh BPK atau BPKP.
Pemerintah terakhir menetapkan harga BBM untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2016 berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 5976 K/12/MEM/2016 tentang harga jual eceran jenis BBM tertentu dan jenis BBM khusus penugasan, harga solar subsidi ditetapkan sebesar Rp 5.150 per liter. Harga ini sudah sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Sementara untuk harga Premium atau jenis bensin RON 88 ditetapkan Rp 6.450 per liter. Ini juga sudah termasuk PPN dan PBBKB. Dalam hal ini, PPN dibebankan sebesar 10%, sedangkan PBBKB sebesar 5% dari komposisi harga. (DK)
Sumber : migas.esdm.go.id