Kementerian ESDM Siapkan Regulasi untuk Kebijakan BBM Satu Harga
- Details
- Published: Friday, 21 October 2016 03:19
- Written by Admin Setting
Dalam rangka mendukung kebijakan satu harga BBM ini, Kementerian ESDM akan membuat regulasi sebagai payung hukum berupa Peraturan Menteri ESDM. Regulasi tersebut akan memberikan petunjuk teknis dan aturan pelaksanaannya."Mekanismenya sekarang lagi disusun Peraturan Menteri. Tapi prinsipnya begini, ini arahan Presiden yang luar biasa. BBM satu harga dari Sabang sampai Merauke. Dari Miangas sampai Pulau Rote. Ini penting ini. Biasanya barat timur, ini dari selatan sampai utara. Jadi ini kita dukung,”ujar Menteri ESDM, Ignasius Jonan dalam usai Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, hari ini, Kamis (20/10).
“Kami di Kementerian ESDM akan membuat peraturan yang fair supaya masyarakat menikmati BBM satu harga. Gitu ya. Jadi ini tidak ada rasa egois atau apa,” lanjut Jonan.
Mengenai mekanisme pelaksanaannya seperti apa, Jonan menjelaskan, “saat ini sedang disusun. Misalnya, apakah akan ada kewajiban untuk membangun SPBU di daerah-daerah yang biasanya harganya lebih tinggi dari di Jawa. Karena misalnya kalau bangunnya di Jawa saja atau di daerah-daerah yang padat penduduk atau konsumsinya besar ya mungkin tidak fair. Kalau mau, ya di seluruh Indonesia harus dibangun dan sebagainya. Itu satu. Atau yang kedua kebijakannya semua badan usaha penyalur retail BBM harus mau terima ini dalam rangka subsidi silang dan sebagainya. Prinsipnya Kementerian ESDM sangat mendukung dan kita harus bersyukur bahwa Presiden menetapkan adanya kebijakan BBM satu harga”.
Selanjutnya Jonan mengatakan, tahun pelaksanaan kebijakan ini akan efektif berjalan tahun depan 2017 setelah peraturannya selesai dibuat. Pelaksana kegiatan ini lanjut Jonan bukan hanya dilaksanakan oleh Pertamina namun juga oleh semua operator seperti, Total dan Shell. “Wajib.. wajib.. masak peraturan khusus dibuat untuk BUMN saja. Kan gak mungkin", pungkas Jonan.
Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Pudja menambahkan, "Sesuai Perpres 191 tahun 2014, Pemerintah menugaskan Pertamina untuk mendistribusikan BBM jenis tertentu di seluruh Indonesia dan BBM penugasan (gasoline wilayah di luar Jawa, Madura dan Bali) dengan harga sama di titik serah atau lembaga penyalur.
Pemerintah akan membayar biaya perolehan BBM yang meliputi biaya penyediaan, penyimpanan, distribusi bbm.”Terkait harga di Papua yang selama ini tinggi, diakibatkan masih belum meratanya penyebaran lembaga penyalur, sehingga BBM dari lembaga penyalur dibawa lagi ke pelosok oleh pedagang dan kemudian dijual kemasyarakat. Untuk itu Pemerintah meminta Pertamina memperbanyak lembaga penyalur sehingga rakyat dapat menikmati harga yang sama, tentunya konsekuensinya biaya distribusi akan meningkat. Pemerintah bersama Pertamina akan menghitung beaya alpha per wilayah sehingga akan lebih transparan dan akuntabel serta diharapkan secara bertahap lembaga penyalur diperluas, untuk mendapatkan bbm 1 harga,” jelas Wiratmadja.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat lakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua tanggal 18 Oktober 2016 mencanangkan kebijakan satu harga untuk BBM dengan memberikan tugas kepada Menteri BUMN dan Pertamina untuk segera mewujudkan BBM satu harga di Papua dan Papua Barat. Sebab, dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan ke depannya perekonomian Papua akan semakin tumbuh.
"Kebijakan BBM satu harga nanti bisa membantu menumbuhkan ekonomi dan memperbaiki kesejahteraan. Karena jelas biaya transportasi akan lebih murah, biaya logistik akan lebih murah, sehingga harga juga akan bisa diturunkan. Ini memang 'step by step', tahapan demi tahapan," ujar Jokowi.
Kebijakan satu harga BBM merupakan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia karena saat ini yang terjadi harga BBM antara kawasan Indonesia Bagian Barat berbeda dengan Indonesia Bagian Timur. Dengan kebijakan ini maka BBM satu harga di provinsi Papua dan Papua Barat sudah siap diwujudkan dengan harga jual premium 6.450 rupiah per liter dan solar 5.150 rupiah per liter. Harga tersebut tidak hanya di SPBU, tapi juga di titik serah terima yang lebih rendah seperti di tingkat penyalur atau Agen Premium & Minyak Solar (APMS). (SF)
sumber : esdm.go.id