Arcandra Didukung Perkuat BUMN Migas dalam Revisi UU Migas
- Details
- Published: Friday, 04 November 2016 03:05
- Written by Admin Setting
Menurutnya UU Migas yang baru nantinya harus dapat memperkuat National Oil Company (NOC) alias BUMN perminyakan. Lanjut dia fungsi dijalankan SKK Migas saat ini ke depannya perlu lebih efisien serta didayagunakan lewat uni di bawah BUMN Migas atau Pertamina.
“Dengan menjadikan fungsi SKK Migas berada di bawah pengelolaan Pertamina, maka akan terjadi konsolidasi ekonomi, sehingga amanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, akan bisa diwujudkan lebih baik,” kata Mukhtasor lewat keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (3/11/2016).
Dalam kaitan itulah, Mukhtasor menambahkan, wacana mengenai menjadikan SKK Migas sebagai BUMN Khusus, adalah pilihan setengah matang. Sebab, lanjut guru besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tersebut, BUMN Khusus tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut.
Menurut dia pasal tersebut harus dimaknai secara utuh. Dalam hal ini, imbuhnya, tidak bisa hanya melihat konteks ‘dikuasai oleh negara,’ namun juga harus ‘dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Jika menjadikan SKK Migas sebagai BUMN Khusus, maka amanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tidak akan terjadi,” sambungnya.
Dia menerangkan pembentukan BUMN Khusus akan membuat pengelolaan cadangan migas dilakukan secara terpisah oleh beberapa BUMN. Kondisi demikian dinilai justru akan menghambat sinergi dan konsolidasi BUMN untuk memaksimalkan leverage di bidang keuangan untuk memperbesar kemampuan investasi dan pembangunan infrastruktur.
Lebih lanjut dirinya mencontohkan Malaysia, yang sukses melakukan konsolidasi lewat Petronas. Seluruh cadangan migas, lanjutnya, dikuasakan kepada Petronas sehingga memiliki leverage keuangan secara korporasi yang lebih bagus, sehingga meningkatkan kepercayaan pihak pendanaan.
"Jika Pertamina diberi kepercayaan seperti Petronas, maka kemampuan melakukan investasi menjadi lebih besar, keuntungan menjadi lebih besar, dan kontrobusi bagi negara juga lebih besar," papar dia.
Sebelumnya Arcandra Tahar menyatakan bahwa UU Migas yang baru harus memperkuat BUMN Migas dengan kemungkinan bahwa peran SKK Migas akan menjadi tugas unit di bawah Pertamina. Dia menambahkan, cadangan migas nasional yang saat ini dikuasakan kepada SKK Migas nantinya akan berpindah ke Pertamina.
Dengan begitu, leverage keuangan Pertamina bisa lebih kuat, bisa berinvestasi lebih gesit untuk melakukan eksplorasi migas, membangun infrastruktur-infrastruktur migas, dan sebagainya. “Masalah aset, bisa kita monetisasi sebagai leverage. Sementara ini aset atau cadangan migas kita dikelola oleh SKK Migas yang bukan lembaga bisnis. Sekarang bagaimana agar aset-aset ini bisa kita manfaatkan agar NOC kita kuat,” ujar Arcandra.
Sebelumnya Arcandra Tahar menyatakan bahwa UU Migas yang baru harus memperkuat BUMN Migas dengan kemungkinan bahwa peran SKK Migas akan menjadi tugas unit di bawah Pertamina. Dia menambahkan, cadangan migas nasional yang saat ini dikuasakan kepada SKK Migas nantinya akan berpindah ke Pertamina.
Dengan begitu, leverage keuangan Pertamina bisa lebih kuat, bisa berinvestasi lebih gesit untuk melakukan eksplorasi migas, membangun infrastruktur-infrastruktur migas, dan sebagainya. “Masalah aset, bisa kita monetisasi sebagai leverage. Sementara ini aset atau cadangan migas kita dikelola oleh SKK Migas yang bukan lembaga bisnis. Sekarang bagaimana agar aset-aset ini bisa kita manfaatkan agar NOC kita kuat,” ujar Arcandra.
(akr) sumber : ekbis.sindonews.com