Kunjungan kerja dan sharing informasi komisi IV DPRD Kabupaten Kampar
- Details
- Published: Friday, 17 February 2017 07:41
- Written by Admin Setting
Hasil dari Kunjungan kerja dan Sharing informasi tersebut yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yaitu :
- Perubahan SOTK Dinas ESDM Kabupaten / Kota sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Dimana urusan pemerintah daerah yang berkaitan mengenai Energi dan Sumber Daya Mineral dibagi menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi
- PT. PLN (Persero) mrenjelaskan kebutuhan akan listrik untuk masyarakat Kabupaten Kampar sudah tercukupi. Dikarenakan daerah Kabupaten Kampar cukup strategis dimana masuk dalam jangkauan Gardu Induk terdekat seperti Gardu Induk Pasir Putih, Gardu Induk Garuda Sakti dan Gardu Induk Koto Panjang
- Ada sekitar 19 Desa di Kabupaten Kampar yang tidak terlistriki dan sedang dalam proses pembangunan oleh PT.PLN (Persero) di tahun 2017.
- Berdasarkan hasil diskusi dengan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kampar ada 2 (dua) Desa yang tidak termasuk, yaitu Desa Muaro Bio dan Desa Lubuk Bigau.
- Pihak PT. PLN(Persero) wilayah Riau dan Kep.Riau (WRKR) menjelaskan bahwa status peningkatan pelayanan PT.PLN (Persero) belum dapat dilakukan, Dikarenakan peningkatan pelayanan untuk dapat menjadi PT. PLN area Kabupaten Kampar berdasarkan pemilihan.