Sosialisasi Pembinaan Perizinan Pengambilan Air Tanah di Provinsi Riau
- Details
- Published: Thursday, 30 November 2017 02:05
- Written by DESDM Riau
Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau melakukan sosialisasi pembinaan perizinan pengambilam air tanah di Kabupaten Kampar. Kabid Geologi dan Air Tanah Gengky Moriza membuka kegiatan itu, mewakili Kadis ESDM Provinsi Riau. Acara itu dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kampar Perwakilan Badan Perencana pembangunan Daerah (Bappeda) Kampar, sejumlah camat dan pelaku usaha yang memiliki izin dan yang belum memiliki izin di kabupaten kampar
Dalam Presentasi yang dipaparkan oleh Gengky Moriza ada beberapa hal yang mengganggu atau mengakibatkan pencemaran air tanah, pertama gangguan terhadap ketersediaan air tanah seperti pembukaan lahan, pembongkaran/penggalian tanah, penutupan/pengerasan air tanah dan pemompaan air tanah yang berlebihan
Kedua, Gangguan terhadap kualitas air tanah seperti erosi tanah, limbah industri, tempat pembuangan akhir sampah, nuklir B3, limbah kegiatan pertambangan, (air asam tambang), ceceran/bocoran minya, deterjen, pestisida, herbisida, dan pupuk. oleh karena itu perlu dilakukan pencegahan, pemantauan dan penanggulangan. Masih dalam pemaparan Gengky, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk pencegahan seperti : Melindungi daerah resapan air tanah, mengatur pembukaan lahan, membuat infiltrasi dan mengatur pengambilan air tanah dalam bentuk peraturan perundang-undangan, pemantauan dan pengawasan, law enforcement, dan sosialisasi ke masyarakat. sedangkan pemantauan dilakukan terus menerus terhadap muka air tanah, debit air tanah, dan simulasi kondisi air tanah.
jika terjadi gangguan terhadap air tanah, maka dilakukan penanggulangan seperti menutup sumur bocor, membersihkan aquifer yang tercemar, melakukan reklamasi lahan, melakukan infiltrasi buatan dan menegakkan law enforcement.