Sosialisasi Pendelegasian Kewenagan Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minerba

Jumat, 21/10/2020 dilaksanakan acara Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara bersama DPMPTSP, Bapenda dan Bagian Sumber Daya Alam Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau serta OPD Provinsi terkait (DPMPTSP, DLHK, Bapenda dan PUPR Provinsi) di Auditorium Menara Lancang Kuning

 

Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Riau SF Hariyanto dan Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Evarefita, SE, M.Si yang pada acara bertindak sebagai keynote speaker.

 

Acara sosialisasi ini bertujuan menginformasikan kepada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota tentang jenis dan proses perizinan Minerba yg menjadi Kewenangan Gubernur sehingga para pelaku usaha di seluruh wilayah Provinsi Riau mendapatkan kemudahan informasi dalam pengurusan izin pertambangan sesuai dengan kebutuhan usaha yang akan dilakukannya.

Templates Joomla 3.3 BIGtheme.net