PGN Memperluas Pemanfaatan Biodiesel
- Details
- Published: Friday, 08 January 2016 02:30
- Written by Super User
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bekerjasama dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengadakan sosialisasi implementasi pemanfaatan Biodiesel yang dipadukan dengan kegiatan uji jalan kendaraan dengan Pemanfaatan Biodiesel 20% (B20) di jalan lintas Sumatera. Sosialisasi tersebut dimulai dengan pembukaan di Jakarta dan dilaksanakan di 6 kota besar di Sumatera, yaitu: Lampung, Palembang, Jambi, Padang, Pekanbaru dan Medan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa kebijakan pemerintah terkait mandatori B15 telah berjalan kembali dan akan dilanjutkan menjadi mandatori B20 pada bulan Januari 2016. Dengan adanya sosialisasi dan uji jalan terhadap penggunaan B20, pemerintah ingin memperlihatkan kesiapan semua stakeholder dalam pelaksanaan mandatori B20 tersebut. Uji jalan lintas Sumatera ini menggunakan beberapa buah kendaraan dengan tipe Ford Ranger, Mitsubishi Pajero, Kijang Innova, Truk Hino, dan Truk Hino Elf. Sampai dengan kota Medan uji jalan telah menempuh jarak total 3.383 km dengan menggunakan 1.206 liter B20 untuk semua kendaraan tersebut.
Sosialisasi ini juga bekerjasama dengan beberapa pihak terkait lainnya seperti APROBI (Asosiasi produsen Biofuel Indonesia) sebagai penyedia biodiesel untuk kegitan uji jalan kendaraan menggunakan B20, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) bersama ITB dan Lemigas sebagai penyedia teknologi dan pihak yang akan melakukan proses pencampuran bahan bakar dan pengujian yang diperlukan, dan Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO) bersama Hino sebagai penyedia kendaraan yang digunakan dalam uji jalan. Disamping itu, BPDPKS juga menggandeng pihak universitas di tiap-tiap kota sebagai tuan rumah kegiatan sosialisasi, yaitu Universitas Lampung, Universitas Sriwijaya, Universitas Jambi, Univesitas Andalas, Universitas Riau, dan Universitas Sumatera Utara.
Uji jalan ke Sumatera ini merupakan wujud dukungan dalam menyukseskan mandatori pemanfaatan biodiesel sebesar 20% pada 2016 sebagaimana tertuang dalam Kebijakan Energi Nasional dengan diversifikasi energi yang terimplementasi dalam Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2008 dan telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri EDM No. 12 Tahun 2015 yang mewajibkan pemakaian biodiesel sebesar 20% pada kendaraan bermotor pada tahun 2016.(ALI)