Atasi Sumbatan, Kementerian ESDM Bentuk Unit Pelaksanaan Program Pembangunan Ketenagalistrikan (UP3KN)
- Details
- Published: Saturday, 16 January 2016 15:23
- Written by Super User
JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, Selasa (13/1) mengumumkan Pembentukan Unit Pelaksanaan Program Pembangunan Ketenagalistrikan (UP3KN) pada acara Forum Pemimpin Ketenagalistrikan di Ciracas, Jakarta Timur. Unit ini bertujuan untuk mengatasi sumbatan di bidang ketenagalistrikan sebagai bagian media percepatan pembangunan listrik 35 Gigawatt. "Pemerintah telah berkomitmen untuk merealisasikan penyedian listrik sebesar 35GW dalam kurun waktu lima tahun (2014-2019), walau begitu good governance tetap harus dikedepankan" jelas Menteri ESDM.
UP3KN sebagai Project Management Office (PMO) akan dibidani dan dikelola oleh Nur Pamudji dan Agung Wicaksono serta deputi dari Unit Pengendali Kinerja KESDM juga mengawal ini semua lintas sektoral."PMO ini akan mengkoordinasikan pihak-pihak terkait untuk menyelesaikan sesegera mungkin persoalan,karena listrik melibatkan banyak pihak atau lintas sektoral", ungkap Menteri ESDM.
Selain membentuk PMO, Forum Ketenagalistrikan, juga merumuskan 8 langkah untuk mempercepat pembangunan listrik 35 GW, sebagai berikut :
- Memberlakukan UU No.2/2012 untuk penyediaan lahan
- Menetapkan Harga Patokan Tertinggi Untuk IPP dan Excess Power (Permen ESDM)
- Percepatan dengan Tunjuk Langsung dan Pemilihan Langsung untuk EBT, Mulut Tambang, Gas Marginal, Ekspansi, danExcess Power (Permen ESDM)
- Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk pegurusan ijin
- Melakukan Due Diligence (uji tuntas) untuk Kinerja Developer dan Kontraktor
- Membentuk PMO dan menunjuk Independent Procurement Agent
- Membentuk Tim Nasional Lintas Kementerian
- Menerbitkan Perpres (ketentuan yang bersifat khusus) untuk permasalahan hukum. (DEP)
Sumber : esdm.go.id