Kepala dinas Pimpin Tim Inventarisasi P3D Sektor ESDM

Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Syahrial Abdi memimpin Tim Inventarisasi P3D ke Kabupaten / Kota di Provinsi Riau, Inventarisasi ini merupakan Amanat UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Tim ini mennghimpun segala yang Berkaitan dengan Personil, Pendanaan, Prasarana dan Dokumen yang ada di SKPD sektor ESDM di Kab/ Kota.

 

Kepala Dinas dalam presentasinya secara terstruktur menampilkan dasar pelaksanaan P3D, dimana terdapat di UU 23 Tahun 2014 pasal 404 yang berbunyi Serah terima personel, pendanaan, sarana dan prasarana, serta dokumen sebagai akibat pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota yang diatur berdasarkan Undang-Undang ini dilakukan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diundangkan, kemudian surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 120/253/sj tanggal 16 Januari 2015 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan setelah ditetapkannya undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Selanjutnya surat Dirjen Minerba Nomor : 04.E/30/DJB/2015 Tanggal 30 April 2015 tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan dibidang pertambangan mineral dan batubara setelah berlakunya undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, di perkuat dengan surat sekretaris daerah provinsi Riau No. 100/ADM-PUM/65.10.a. tanggal 17 Juni 2015 yang meminta :

  1. Menginventarisasi secara seksama tentang serah terima personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) di masing – masing SKPD\
  2. Menyusun agenda kerja progres pelaksanaan percepatan serah terima personil, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) di masing – masing SKPD
  3. Menyusun rencana aksi sesuai matrik dan jadwal masing – masing tim pokja yang telah ditetapkan

Dan Surat Gubernur Riau No 540/DESDM/83.15 Tanggal 12 Agustus 2015 tentang tindak lanjut surat edaran Dirjen Minerba yaitu : Kepada Bupati Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, Kuantan Sengingi, Kampar, Rokan Hulu dan Kepulauan Meranti. Perihal Tindaklanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Agar dapat menyerahkan Dokumen IUP Mineral dan Batubara dan Rencana Penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat sebagai tindaklanjut pengalihan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara kepada Gubernur

Templates Joomla 3.3 BIGtheme.net