Instalasi Listrik Rumah Tangga Harus Dicek Tiap 15 Tahun
- Details
- Published: Sunday, 17 January 2016 03:54
- Written by Super User
JAKARTA - Untuk menghindarkan dari bahaya yang diakibatkan oleh tenaga listrik, instalasi listrik rumah tinggal harus dicek setiap lima belas tahun. Sebelum dialiri listrik, rumah tersebut harus memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO). Hal tersebut disampaikan Dirjen Ketenagalistrikan kementerian ESDM Jarman dalam Program Coffee Break di Studi Tvone Epicentrum Jakarta, Selasa (16/6). Acara yang dipandu oleh Hilbram Dunar dan Nadya Mulya tersebut menghadirkan Dirjen Ketenagalistrikan Jarman, Pengamat Ketenagalistrikan Universitas Indonesia Iwa Garniwa, serta Jenny Tan selaku artis dan konsumen listrik. Acara sendiri mengangkat tema Keselamatan Ketenagalistrikan yang bertujuan mengajak masyarakat menggunakan listrik secara benar.