Dinas ESDM Provinsi Riau Tetapkan SK Kode Etik Pelayanan sebagai Wujud Komitmen Peningkatan Layanan Publik

Pekanbaru – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau resmi menetapkan Surat Keputusan (SK) Kode Etik Pelayanan sebagai pedoman bagi seluruh pegawai dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, profesional, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Plt.Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Ismon Diondo Simatupang, ST.,M.T, menyampaikan bahwa penerbitan SK Kode Etik Pelayanan ini merupakan wujud komitmen instansi dalam mewujudkan tata kelola pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta mengedepankan prinsip ramah, adil, dan tanpa diskriminasi.

“SK Kode Etik ini tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga pengingat bagi seluruh aparatur untuk senantiasa menjaga sikap, etika, dan profesionalisme dalam melayani masyarakat. Pelayanan yang baik adalah pelayanan yang memberi rasa aman, nyaman, dan setara bagi seluruh masyarakat,” ujarnya.

Kode Etik Pelayanan Dinas ESDM Provinsi Riau memuat prinsip-prinsip utama, di antaranya:

  • Menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam pelayanan.

  • Memberikan layanan secara cepat, tepat, ramah, dan bebas dari diskriminasi.

  • Mengedepankan sikap empati dan menghormati keberagaman masyarakat.

  • Menjamin aksesibilitas pelayanan yang mudah, aman, dan inklusif.

 

Dengan adanya SK Kode Etik Pelayanan ini, Dinas ESDM Provinsi Riau menegaskan tekadnya untuk terus memperbaiki kualitas layanan publik, meningkatkan kepercayaan masyarakat, serta mendukung terwujudnya birokrasi yang bersih, efektif, dan melayani.

 

Berikut SK Kode Etik Pelayanan  >>>>>>>>

 

 

Templates Joomla 3.3 BIGtheme.net