- Details
-
Published: Wednesday, 13 July 2016 08:31
-
Written by Yogi Kurnia Siregar
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, menyampaikan usai Rapat Terbatas di Kantor Presiden, Jakarta (22/6) bahwa filosofi Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengenai listrik yakni membeli setrum diperbanyak bukan membangun pabrik.
“Maknanya apa? Maknanya memang sejak awal kita konsisten memberi ruang kepada IPP supaya berperan lebih besar. Karena apa? Membangun pembangkit 35.000 MW itu tidak mungkin dikerjakan sendiri karena itu, semakin banyak yang ikut terlibat semakin baik,” tambah Sudirman.
Hal kedua, menurut Menteri ESDM, juga ingin menekankan bahwa baik Presiden dan Wakil Presiden menjelaskan atau menekankan bahwa urusan listrik ini bukan urusan korporasi.
“PLN adalah perusahaan utilitas dan negara bertanggung jawab untuk menyelenggarakan ketenagalistrikan dan PLN ini merupakan salah satu saja dari intrumen itu,” tutur Menteri ESDM.
Lebih lanjut, Menteri ESDM sampaikan bahwa itu tidak boleh semata-mata policy itu didasarkan pada kalkulasi komersial tetapi harus menjadi driver dari pembangunan ekonomi, dimana di situ terlibat dari mulai kesempatan bekerja.
“Tadi disampaikan oleh Pak Pram contohnya bangun hidro sebanyak-banyaknya, bangun energi terbarukan sebanyak-banyaknya. Industri lokal juga mesti terbangun sampai pada urusan-urusan keuangan,” ujar Sudirman.
Soal itu, menurut Sudirman, sangat ditekankan bahwa membangun listrik tidak boleh berpikir mikro korporasi tetapi berpikir makro untuk menjadi pendorong pembangunan ekonomi keseluruhan.
Sidang Paripurna ketiga Dewan Energi ini, menurut Menteri ESDM, sejalan dengan regulasi yang topik utamanya adalah memutuskan rancangan dari Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).
“Ini menjadi pelengkap dari seluruh dokumen yang menjadi pedoman dalam membangun energi kita, yaitu Undang-Undang Energi Tahun 2007, kemudian PP 79 Tahun 2014 yang merupakan kebijakan energi nasional, kemudian yang ketiga sekarang kita punya RUEN,” tambah Sudirman.
RUEN sendiri, menurut Menteri ESDM, pada waktunya dijadikan pedoman untuk daerah menyusun rencana umum energi daerahnya dan dalam waktu dekat akan diterbitkan Perpres sebagai fondasi dari penggunaan atau pemanfaatan RUEN ini.
“Beberapa isi dari RUEN adalah semangatnya nomor satu, tadi saya tekankan bahwa energi tidak boleh lagi sebagai komoditi semata-mata tetapi harus digunakan sebagai economic development driver. Implikasinya banyak, implikasinya pada insentif fiskal, kepada kemampuan industri dalam negeri dan sebagainya, gitu,” ujar Sudirman.
Hal kedua, lanjut sudirman, membangun basis, energi berbasis EBT (Energi Baru Terbarukan) harus terus diperkuat, tidak boleh ada retreat, tidak boleh ada kata mundur. Ia juga menambahkan bahwa target 23% di 2025 itu harus dicapai dan semua daya upaya harus diarahkan ke sana.
“Yang ketiga bahwa kita ingin terus mendorong pembangunan infrastruktur energi. Yang keempat adalah kita ingin juga mendorong konservasi energi dan akhirnya adalah kita ingin meningkatkan penguasaan teknologi di bidang pembangunan energi nasional,” tambah Menteri ESDM.
Presiden, menurut Sudirman, juga menekankan supaya opsi nuklir itu diteruskan dengan menjadikannya nuklir sebagai satu pilihan dan segera dibuatroad mapimplementasinya.
“Ada kata-kata opsi terakhir, tetapi sebagai langkah penerapannya adalah nomor satu harus ada satu researchlaboratorium skala research untuk dibangun reaktor. Kemudian didorong kerja sama internasional supaya kita tidak ketinggalan teknologinya,” tutur Sudirman.
Ia juga menuturkan perlunya tempat-tempat dimana para ahli nuklir tetap punya tempat untuk berekspresi, berinteraksi, berkarya, kemudian tetap diberikan dukungan untuk melakukan riset-riset supaya apa yang dipunyai tidak hilang dan tetap bisa dipertahankan.
Hal berikutnya, menurut Sudirman, soal CPE (Cadangan Penyangga Energi), pesan Presiden, bilamana mungkin sebaiknya tidak ditanggung APBN semata-mata tetapi juga diwajibkan kepada badan usaha untuk memupuk cadangan penyangga. “Sehingga dengan demikian, kita bisa berbagi beban antara negara dengan swasta. Meskipun itu kewajiban negara tetapi kita membuat regulasi untuk mewajibkannya,” tambah Sudirman.
Mengenai usulan menambah anggota Dewan Energi Nasional non voting, tambah Sudirman, karena dirasa perlu melibatkan kementerian yang lain, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian BUMN, Kementerian Desa, Mendagri juga, dan juga Kementerian Kelautan, Sekretaris Kabinet diminta mengkaji aspek hukumnya.
“Apabila memungkinkan maka ditambah tapi apabila tidak memungkinkan akan dibuat sirkulasi sirkuler supaya tergantung dari tema dari yang sedang dikerjakan,” ujarnya.
Hal terakhir, lanjut Menteri ESDM, ada matriks yang dibuat di sini sebagai lampiran dmana setiap kementerian mendapat mandat atau tugas untuk pelaksanaan RUEN.
“Dan tadi ditekankan supaya seluruh kementerian ikut mendukung pelaksanaan ini supaya RUEN ini tidak berhenti sampai dokumen semata-mata tapi living document yang dilaksanakan di lapangan,” pungkas Sudirman. (FID/EN)
Sumber : setkab.go.id