Training Penyusunan Reference Baseline dan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK)

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Kementerian ESDM RI mengadakan Pelatihan Kegiatan Penyusunan Reference Baseline dan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Energi di Provinsi Riau. Selama 2 hari, Kamis – Jumat (3/10/2018-4/10/2018), kegiatan dilaksanakan di Hotel Pangeran Pekanbaru.

Kadis ESDM Indra Agus Lukman, AP, M.Si yang membuka acara tersebut menyambut baik Kegiatan Penyusunan Reference Baseline dan Inventarisasi    Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Energi di Provinsi Riau.

Kegiatan Penyusunan Reference Baseline dan Inventarisasi Gas Rumah Kaca (GRK) Sektor Energi di Provinsi Riau diikuti antar lain oleh perwakilan Kementerian ESDM, Dinas ESDM, United Nations Development Programme (UNDP)-MTRE3 Project, Bappeda provinsi Riau, dan sejumlah perusahaan pengembang di bidang energi seperti PT Pertamina, PT PLN (Persero) Wilayah Riau, PT Pertamina (Persero) Cabang Pemasaran Pekanbaru. Kesimpulan dari hasil kegiatan sebagai berikut:

  1. Data Aktivasi di sektor energi adalah bahan bakar yang dikonsumsi untuk membangkitkan energi listrik dan/atau termal.
  2. Validasi Data Aktivitas:

a.   Data Aktivitas Pembangkit Listrik berdasarkan pada konsumsi bahan bakar dan estimasi bahan bakar berbasis produksi listrik memiliki nilai yang hampir sama sehingga untuk pengisian gap data akan digunakan estimasi konsumsi bahan bakar berdasarkan data produksi listrik dan/atau kapasitas.

b.      Data Aktivitas Panggilan Minyak berdasarkan data primer yaitu konsumsi bahan bakar di pengilangan minyak.

c.       Data Aktivitas dari kegiatan pembangkitan energi untuk kegiatan lifting minyak mentah termasuk EOR akan diobservasi.

d.      Data Aktivitas dari Industri Manufaktur pada industri besar (yaitu pabrik pulp dan kertas) dihitung berdasarkan konsumsi bahan bakar berdasarkan data spesifik industri.

e.  Activitas PT Semen Padang di Dumai menggunakan energi listrik dari PLN sehingga emisi yang muncul hanya dari penggunaan bahan bakar pendukung yaitu solar.

f.        Pada industri Pabrik Kelapa Sawit (PKS), angka produksi Palm Kernel Oil (PKO) akan dirasionalisasi kembali dan kemudian konsumsi bahan bakar diestimasi berdasarkan data spesifik industri.

g.     Penggunaan data konsumsi bahan bakar dari data statistik industri besar dan sedang untuk aktivitas industri lainnya telah disetujui sebagai basis Data Aktivitas.

h.  Pada aktivitas Penerbangan Sipil didasarkan pada penjualan avtur dari PT Pertamina (Persero) Cabang Pemasaran Pekanbaru.

i.       Pada aktivitas Transportasi Darat, rasio premium dan solar didasarkan pada data nasional yang dikeluarkan oleh Pusdatin KESDM.

j.        Pada aktivitas Transportasi Air, konsumsi bahan bakar diestimasi melalui balancing data penjualan BBM Industri dengan data konsumsi BBM Industri di activitas lainnya.

k.   Pada aktivitas Komersial, data konsumsi bahan bakar (khususnya LPG) sedang dimohon ke PT Pertamina (Persero) Cabang Pemasaran pekanbaru.

l.   Pada aktivitas Residensial data konsumsi LPG didasrkan pada data penjualan LPG rumah tangga dari PT Pertamina (Persero) Cabang Pemasaran Pekanbaru. Sementara, data konsumsi bahan bakar non-LPG diestimasi berdasarkan data statistik persentase rumah tangga berdasarkan konsumsi bahan bakar, jumlah rumah tangga dan konsumsi spesifik bahan bakar.

m.    Pada aktivitas Pertanian, Kehutanan, Penangkapan Ikan, dan Peternakan Ikan diestimasi melalui balancing dari data Solar BBM Retail yang dikeluakan oleh PT Pertamina (Persero) Cabang Pemasaran Pekanbaru dengan konsumsi solar di transportasi darat.

n.  Pada kategori emisi fugitive, estimasi emisi didasarkan pada data produksi batu bara, minyak, dan gas alam yang bersumber dari Dinas ESDM Provinsi Riau.

Pendampingan Pengolahan Arsip Inaktif Unit Kearsipan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral oleh Tim Fungsional dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau

Senin 23 Juli 2018 bertempat di Aula Dinas ESDM Provinsi Riau, unit kearsipan Dinas ESDM mengadakan Pendampingan pengolahan Arsip Inaktif yang dihadiri oleh perwakilan masing-masing bidang, sedangkan narasumbernya berasal dari Tim Fungsional dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau. Yaitu Candra Dewi, SH Kabid Arsip Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau dan Khariansyah,Spdi Fungsional Arsiparis Madya dan Kuko Santoro Fungsional Arsiparis Dinas ESDM Provinsi Riau.

    Dalam sambutannya Candra Dewi, SH menjelaskan pengertian UU No 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, dijelaskan arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai macam bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat oleh lembaga negara,pemerintah daerah dan lain-lain dalam kehidupan bermasyarakat. Dilanjutkan dengan penjelasan tujuan,ruang lingkup dan konsep pengelolaan kearsipan.

    Khairiansyah menerangkan tentang Peraturan Gubernur Riau Nomor 110 tahun 2016 tentang Pengelolaan arsip dinamis di lingkup Provinsi Riau. Tata cara penyusunan arsip inaktif dan sarana yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pendampingan penyusunan arsip inaktif.

    Fungsional Arsiparis dari Dinas ESDM Kuko Santoro menjelaskan tentang Surat Keputusan Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Nomor Kpts.13/II/2018 Tentang Pembentukan Unit Kearsipan di Lingkungan Dinas ESDM Provinsi Riau dan mengajak seluruh pegawai yang telah memiliki SK untuk melaksanakan tugas dan bertanggungjawab. Mengajak seluruh peserta untuk dapat mengikuti kegiatan selama empat hari dari senin tanggal 23 sampai kamis tanggal 26 Juli 2018 dan mengajak seluruh anggota Unit Kearsipan Dinas ESDM dapat menerapkan teknik dan metode penanganan arsip yang akan disampaikan oleh Tim Fungsional dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Riau.

Upacara Bendera Awal Bulan Agustus

   Senin, 6 Agustus 2018 Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Riau melaksanakan upacara bendara awal bulan Agustus. Upacara yang dilaksanakan di halaman kantor Dinas ESDM Provinsi Riau dipimpin langsung oleh Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Indra Agus Lukman, A.P, M.Si dan diikuti oleh staf Dinas ESDM Provisnsi Riau.

   Dalam amanatnya Indra Agus Lukman, A.P, M.Si menyampaikan “upacara bendera ini sebagai pembiasaan diri untuk kita. Melatih kita agar tetap disiplin” Tegasnya.

   Pelaksanaan upacara bendera awal bulan merupakan perintah langsung dari Gubernur Riau Guna lebih meningkatkan kesadaran berbangsa dan bernegasa bagi ASN yang bekerja di lingkungan pemerintah Peovinsi Riau. Upacara ini akan dilaksanakan rutin setiap awal bulan.

Temu Mitra Investment Grade Audit Sektor Bangunan Gedung Komersial

Sejumlah pengelola gedung komersial di Pekanbaru mengikuti Temu Mitra Investment Grade Audit Sektor Bangunan Gedung Komersial yang ditaja oleh United Nations Development Programme (UNDP)-MTRE3 Project dan Direktorat Jendral Energi Baru Terbarukan (EBT) Kementerian ESDM, Kamis (8/9/2018). Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong dilakukan audit energi di gedung komersial agar bisa dilakukan penghematan energi.

Temu Mitra Investment Grade Audit Sektor Bangunan Gedung Komersial dibuka oleh Kepala Bidang Energi Baru Terbarukan Dinas ESDM Provinsi Riau, Ir. Zulfikar, MT, mewakili Kadis ESDM Provinsi Riau. Dalam kegiatan itu dipaparkan program penghematan energi yang telah diluncurkan oleh Dinas ESDM Provinsi Riau sejak 2016 lalu oleh Analis Konservasi EnergiDinas ESDM Provinsi Riau, Zulkifli, ST.

Dikatakannya, dengan adanya  program Resgo, penggunaan energi listrik di kantor pemerintahan provinsi Riau bisa didata dan dapat diakses oleh publik secara online. Dengan demikian diharapkan penggunaan listrik bisa dihemat. Namun sejauh ini Riau belum menyentuh audit energi bangunan gedung komersial.

Sementara itu, Project MTRE3 UNDP, Nila Murti mengungkapkan, Riau menjadi satu dari empat  provinsi pilot project Audit Sektor Bangunan Gedung Komersial, selain Jambi, Sulawesi Barat dan NTT. “Riau menjadi salah satu pilot project karena bangunan komersial di Riau termasuk  banyak dibandingkan tiga provinsi   pilot project lainnya,” papar Nila.

Nila menawarkan kepada pemilik bangunan gedung komersial agar bersedia untuk dilakukan audit   energi di bangunan gedung secara cuma-cuma. Audit energi yang dilakukan bersifat detil, sehingga pemilik bangunan gedung mendapatkan keuntungan, karena nanti akan mendapatkan rekomendasi hasil audit.

“Dari hasil audit nanti terdeteksi ada perangkat yang low cost, dan high cost, lalu kalau ingin mengganti  dengan peralatan yang lebih hemat, bisa bekerjasama dengan perusahaan swasta penyedia jasa konservasi energi seperti PT SMI  dan BUMN seperti PT EMI, PT Sucofindo untuk mengajukan pendanaan ,” sebut Nila.

Sementara itu, Tenaga Ahli Pelaksanaan Audit BPPT, Budi Sutrisno dalam pemaparannya mengungkapkan proses audit gedung komersil biasanya memerlukan waktu sekitar dua setengah bulan dengan melibatkan enam sampai tujuh orang auditor. Kegiatan ini sudah dilakukan di gedung RS Kariadi, Semarang,   Mall Ratu Indah Makassar, dan Menara Ravindo Jakarta. Dari hasil audit diberikan rekomendasi, yang kemudian ditindaklanjuti pemilik gedung, ada yang berupa penggantian peralatan seperti pengalihan penggunaan listrik dari yang boros energi menjadi yang hemat energi.

Kegiatan ini disambut baik oleh peserta yang merupakan perwakilan sejumlah gedung komersial seperti perwakilan sejumlah mall, hotel dan Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Perwakilan Transmart Pekanbaru menyatakan kesediaannya untuk dilakukan audit energi di gedung pusat perbelanjaan dan permainan itu. (***)

Templates Joomla 3.3 BIGtheme.net