ICP Juni 2018 Capai USD 70,36 per Barel, Perkembangan Minyak Dunia Jadi Faktor Utama

Harga Minyak Mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) bulan Juni 2018 bergerak turun sebesar USD 2,10 per barel dibandingkan bulan Mei 2018. Rata-rata ICP minyak mentah Indonesia turun menjadi USD 70,36 per barel dari bulan sebelumnya, yaitu USD 72,46 per barel.

Tim Harga Minyak Mentah Indonesia Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat ada beberapa faktor utama yang melatarbelakangi penurunan harga minyak mentah Indonesia. Pada periode tersebut, perkembangan harga rata-rata minyak mentah utama di pasar Internasional pada bulan turut serta mengalami penurunan, diantaranya: 

- Dated Brent turun sebesar US$2,60/bbl dari US$76,93/bbl menjadi US$74,33/bbl. 
- Brent (ICE) turun sebesar US$1,07/bbl dari US$77,01/bbl menjadi US$75,94/bbl. 
- WTI (Nymex) turun sebesar US$2,66/bbl dari US$69,98/bbl menjadi US$67,32/bbl. 
- Basket OPEC turun sebesar US$1,10/bbl dari US$74,11/bbl menjadi US$73,01/bbl. 

Sebagaimana dilaporkan dalam laporan Organisation Petroleum of the Exporting Countries (OPEC) dan International Energy Agency (IEA) bulan Juli 2018, penurunan ini disebabkan lantaran melemahnya permintaan di negara-negara Non-OECD, Timur Tengah dan Amerika Latin, gejolak politik, penurunan subsidi di Timur Tengah, dan melemahnya perkonomian di Amerika Latin. 

Faktor lain yang mempengaruhi adalah adanya proyeksi atas peningkatan pasokan minyak mentah OPEC maupun negara-negara berkembang non-OPEC. Misalnya, proyeksi IEA, produksi minyak naik 0,2 juta bph dibandingkan proyeksi bulan sebelumnya dari 60,1 juta bph menjadi 60,3 juta bph. Sementara dari OPEC, proyeksinya naik 0,13 juta bph dibandingkan proyeksi bulan sebelumnya dari 59,62 juta bph menjadi 59,75 juta bph.

Sumber : Kementrian ESDM / esdm.go.id

Halal Bi Halal Dinas ESDM Provinsi Riau

Pekanbaru, bertempat di Aula Dinas ESDM Provinsi Riau senin 2 Juli Halal Bi Halal setelah Aidul Fitri 1439 H digelar. Acara yang di hadiri oleh Kepala Dinas,Pejabat Esselon III dan IV dan seluruh ASN Dinas ESDM, ASN dari Cabang Dinas, Ibu Darmawanita, Pensiunan dan Inspektur Tambang dan Analis Migas.

                Dalam sambutannya Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Indra Agus Lukman, AP,Msi mengatakan dibalik setiap kegagalan atau sesuatu yang tidak bisa kita capai pasti ada hikmah atau yang lebih baik lagi. “Seperti rencana saya ke Jakarta yang tidak jadi tadi pagi, sehingga saya bisa menghadiri silaturrahmi ini”. Beliau mencontohkan. Lebih lanjut Indra Agus juga mengucapkan selamat kepada tiga orang ASN yang memasuki Purna Bakti. “Meskipun sudah pensiun tetap menjadi keluarga besar Dinas ESDM”. Ujarnya.

                Acara ini juga menyajikan tausiah dari Ustazd Drs. H. Ruswan Baharun sebagai inti acara. Dalam tausiahnya ustazd Riswan memaparkan Di kehidupan dunia ini yang kita pegang akhirat setelah itu baru fikirkan dunia,setelah agama kita benar yakinlah dunia dapat kita rangkul. Jika kita kehilangan jabatan atau kedudukan dan diperlakukan zalim oleh orang lain maka maafkanlah karena keadaan kita yang sekarang ini karena kesalahan dan dosa masa lalu kita ditutupi Allah. “ Kesadaran akan lemahnya kita sebagai manusia membuat mudah memaafkan,” demikian ustazd Riswan.

                AlQur’an surah Al-Maidah ayat 2 “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al Maidah: 2).

            Jadi ketika kita merasa diperlakukan tidak adil oleh pimpinan maafkanlah dengan ikhlas dan hilangkan rasa dengki. “Kita selalu berdoa kepada Allah agar terhindar dari sifat hasad,dengki,ujub dan ria,”demikian ustada Riswan. Dalam melayani masyarakat dan teman sejawat kita wajib melakukan dengan senang hati dan senyuman,selain memberikan efek positif ini juga akan mendapat pahala dari Allah,tutup ustazd Riswan.

            Acara Halal bi halal ini ditutup dengan doa oleh sang ustazd dilanjutkan dengan makan siang bersama setelah menyerahkankan kenangan-kenangan oleh Kepala Dinas kepada tiga orang ASN yang memasuki masa purnabakti (DM)

Penilaian Akreditasi UPT Laboratorium Pengujian Dinas ESDM Prov. Riau

    Rabu, 30 Mei 2018, Dilaksanakan acara pembukaan Penilaian Akreditasi Laboratorium Pengujian di Aula Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau. Acara pembukaan dipimpin oleh Kepala Dinas ESDM Indra Agus Lukman, AP, M.Si, Kepala UPT Dra. Alzuhra Dini Alinoni, M.Si , dan Tim Penilaian Akreditasi Laboratorium Pengujian SNI ISO/IEC 17025: 2008  UPT Laboratorium Uji Dinas ESDM Provinsi Riau dari Komite Akreditasi Nasional (KAN)  berjumlah dua orang, Hara Simarmata dan Muhammad Muslim. serta dihadiri oleh Kepala Cabang ESDM, Kepala Bidang yang menaungi Dinas ESDM, Kepala Seksi yang menaungi Dinas ESDM dan Staf UPT Lab.Pengujian Dinas ESDM.

    Tim Penilaian Akreditasi Laboratorium Pengujian SNI ISO/IEC 17025: 2008  UPT Laboratorium Uji Dinas ESDM Provinsi Riau melakukan penilaian untuk akreditasi Laboratorium Uji Dinas ESDM Provinsi Riau. Tim melakukan penilaian apakah UPT Laboratorium Uji dinas ESDM Provinsi Riau bisa mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau tidak. Tim melakukan assessment mulai 30-31 Mei 2018, dengan mencocokkan data dari dokumen tertulis dan peralatan.

    Salah seorang tim Penilaian Akreditasi Laboratorium Pengujian SNI ISO/IEC 17025: 2008  UPT Laboratorium Uji Dinas ESDM Provinsi Riau, Hara Simarmata mengungkapkan, pihaknya melakukan penilaian yang out putnya akan menentukan apakah Laboratorium Uji Dinas ESDM Provinsi Riau bisa mendapatkan akreditasi.

    “Jika dalam penilaian ada ketidaksesuaian, akan ditindaklanjuti oleh laboratorium untuk diperbaiki. Misalnya dokumen mutu,  peralatan, atau metode yang tak sesuai dengan  yang kita implementasikan,” ungkap Hara.

    Ditambahkannya, setelah hasil penilaian dikeluarkan, UPT Laboratorium Uji Dinas ESDM Provinsi Riau diberikan waktu tiga bulan 10 hari untuk menindaklanjuti melakukan perbaikan.

    “Tahapan perbaikan bukan hanya proses permintaan- pengadaan, tapi sampai realisasi. Jika sampai batas waktu yang disediakan  perbaikan belum selesai, diberi waktu perpanjangan selama satu bulan,” sebut Hara.

    Hara menambahkan, rekomendasi yang akan dikeluarkan setelah proses perbaikan ada tiga kemungkinan: rekomendasi diberikan, atau  tidak diberikan,  atau surveilent dipercepat.

    Sementara itu, Kadis ESDM Provinsi Riau, Indra Agus dalam kata sambutannya  pada pertemuan dengan Tim Penilaian Akreditasi Laboratorium Pengujian berharap akreditasi bisa didapat pada tahun ini.  “Pihak UPT Laboratorium harus fokus dalam akreditasi agar kita bisa mendapatkan akreditasi tahun ini,” tegas Indra. (***)

 

5 Kepmen Turunan UU Minerba Diterbitkan

Dalam rangka menyempurnakan payung pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang memberi manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara serta untuk memberikan kepastian dalam berusaha, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral secara bersamaan menerbikan 5 (lima) Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Kepmen). Kepmen ini merupakan bagian turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai payung hukum petunjuk untuk pelaksanaanya. 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerjasama, Agung Pribadi di Jakarta, Kamis(17/5) mengatakan, diterbitkannya lima Keputusan Menteri ESDM yang baru ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Minerba, sebagai payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara sehingga perusahaan semakin mempunyai kepastian hukum dalam berusaha. 

"Payung hukum dalam kegiatan pertambangan itu sangat diperlukan, agar tidak timbul resiko hukum di kemudian hari," ujar Agung.

Lima Keputusan Menteri ESDM yang diterbitkan tersebut yakni, Pertama, Kepmen ESDM Nomor 1823 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembayaran/PenyetoranPenerimanaan Negara Bukan Pajak Mineral Dan Batubara. Kedua, Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat.

Selanjutnya ketiga, Kepmen ESDM Nomor 1825 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi. Keempat, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi Dan Persetujuan Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Hasil Pengolahan Dan Mineral Logam Dengan Kriteria Tertentu.

Yang terakhir, yaitu Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1828 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Kerja Pejabat Yang Ditunjuk.

Dalam Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018, pemerintah mengharuskan perusahaan Menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat yang terdiri atas: Pedoman Penyusunan Cetak Biru (Blue Print) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, tercantum dalam dengan format seperti yang terlampir didalam Kepmen.

Kepmen ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 selain mengatur ambang batas hasil pengolahan, juga diharuskan untuk menandatangani pakta integritas yang berisikan keharusan untuk melaksanakan kewajiban peningkatan nilai tambah komoditas mineral logam dengan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian baik sendiri atau kerja sama pengolahan dan pemurnian dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kewajiban penyelesaian pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian paling lambat 12 Januari 2022 dan melaporkan perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian setiap 6 (enam) bulan.

 

Sumber : Kementrian ESDM RI / esdm.go.id

Templates Joomla 3.3 BIGtheme.net