Halal Bi Halal Dinas ESDM Provinsi Riau

Pekanbaru, bertempat di Aula Dinas ESDM Provinsi Riau senin 2 Juli Halal Bi Halal setelah Aidul Fitri 1439 H digelar. Acara yang di hadiri oleh Kepala Dinas,Pejabat Esselon III dan IV dan seluruh ASN Dinas ESDM, ASN dari Cabang Dinas, Ibu Darmawanita, Pensiunan dan Inspektur Tambang dan Analis Migas.

                Dalam sambutannya Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau Indra Agus Lukman, AP,Msi mengatakan dibalik setiap kegagalan atau sesuatu yang tidak bisa kita capai pasti ada hikmah atau yang lebih baik lagi. “Seperti rencana saya ke Jakarta yang tidak jadi tadi pagi, sehingga saya bisa menghadiri silaturrahmi ini”. Beliau mencontohkan. Lebih lanjut Indra Agus juga mengucapkan selamat kepada tiga orang ASN yang memasuki Purna Bakti. “Meskipun sudah pensiun tetap menjadi keluarga besar Dinas ESDM”. Ujarnya.

                Acara ini juga menyajikan tausiah dari Ustazd Drs. H. Ruswan Baharun sebagai inti acara. Dalam tausiahnya ustazd Riswan memaparkan Di kehidupan dunia ini yang kita pegang akhirat setelah itu baru fikirkan dunia,setelah agama kita benar yakinlah dunia dapat kita rangkul. Jika kita kehilangan jabatan atau kedudukan dan diperlakukan zalim oleh orang lain maka maafkanlah karena keadaan kita yang sekarang ini karena kesalahan dan dosa masa lalu kita ditutupi Allah. “ Kesadaran akan lemahnya kita sebagai manusia membuat mudah memaafkan,” demikian ustazd Riswan.

                AlQur’an surah Al-Maidah ayat 2 “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al Maidah: 2).

            Jadi ketika kita merasa diperlakukan tidak adil oleh pimpinan maafkanlah dengan ikhlas dan hilangkan rasa dengki. “Kita selalu berdoa kepada Allah agar terhindar dari sifat hasad,dengki,ujub dan ria,”demikian ustada Riswan. Dalam melayani masyarakat dan teman sejawat kita wajib melakukan dengan senang hati dan senyuman,selain memberikan efek positif ini juga akan mendapat pahala dari Allah,tutup ustazd Riswan.

            Acara Halal bi halal ini ditutup dengan doa oleh sang ustazd dilanjutkan dengan makan siang bersama setelah menyerahkankan kenangan-kenangan oleh Kepala Dinas kepada tiga orang ASN yang memasuki masa purnabakti (DM)

Penilaian Akreditasi UPT Laboratorium Pengujian Dinas ESDM Prov. Riau

    Rabu, 30 Mei 2018, Dilaksanakan acara pembukaan Penilaian Akreditasi Laboratorium Pengujian di Aula Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau. Acara pembukaan dipimpin oleh Kepala Dinas ESDM Indra Agus Lukman, AP, M.Si, Kepala UPT Dra. Alzuhra Dini Alinoni, M.Si , dan Tim Penilaian Akreditasi Laboratorium Pengujian SNI ISO/IEC 17025: 2008  UPT Laboratorium Uji Dinas ESDM Provinsi Riau dari Komite Akreditasi Nasional (KAN)  berjumlah dua orang, Hara Simarmata dan Muhammad Muslim. serta dihadiri oleh Kepala Cabang ESDM, Kepala Bidang yang menaungi Dinas ESDM, Kepala Seksi yang menaungi Dinas ESDM dan Staf UPT Lab.Pengujian Dinas ESDM.

    Tim Penilaian Akreditasi Laboratorium Pengujian SNI ISO/IEC 17025: 2008  UPT Laboratorium Uji Dinas ESDM Provinsi Riau melakukan penilaian untuk akreditasi Laboratorium Uji Dinas ESDM Provinsi Riau. Tim melakukan penilaian apakah UPT Laboratorium Uji dinas ESDM Provinsi Riau bisa mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) atau tidak. Tim melakukan assessment mulai 30-31 Mei 2018, dengan mencocokkan data dari dokumen tertulis dan peralatan.

    Salah seorang tim Penilaian Akreditasi Laboratorium Pengujian SNI ISO/IEC 17025: 2008  UPT Laboratorium Uji Dinas ESDM Provinsi Riau, Hara Simarmata mengungkapkan, pihaknya melakukan penilaian yang out putnya akan menentukan apakah Laboratorium Uji Dinas ESDM Provinsi Riau bisa mendapatkan akreditasi.

    “Jika dalam penilaian ada ketidaksesuaian, akan ditindaklanjuti oleh laboratorium untuk diperbaiki. Misalnya dokumen mutu,  peralatan, atau metode yang tak sesuai dengan  yang kita implementasikan,” ungkap Hara.

    Ditambahkannya, setelah hasil penilaian dikeluarkan, UPT Laboratorium Uji Dinas ESDM Provinsi Riau diberikan waktu tiga bulan 10 hari untuk menindaklanjuti melakukan perbaikan.

    “Tahapan perbaikan bukan hanya proses permintaan- pengadaan, tapi sampai realisasi. Jika sampai batas waktu yang disediakan  perbaikan belum selesai, diberi waktu perpanjangan selama satu bulan,” sebut Hara.

    Hara menambahkan, rekomendasi yang akan dikeluarkan setelah proses perbaikan ada tiga kemungkinan: rekomendasi diberikan, atau  tidak diberikan,  atau surveilent dipercepat.

    Sementara itu, Kadis ESDM Provinsi Riau, Indra Agus dalam kata sambutannya  pada pertemuan dengan Tim Penilaian Akreditasi Laboratorium Pengujian berharap akreditasi bisa didapat pada tahun ini.  “Pihak UPT Laboratorium harus fokus dalam akreditasi agar kita bisa mendapatkan akreditasi tahun ini,” tegas Indra. (***)

 

5 Kepmen Turunan UU Minerba Diterbitkan

Dalam rangka menyempurnakan payung pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara yang memberi manfaat sebesar-besarnya bagi bangsa dan negara serta untuk memberikan kepastian dalam berusaha, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral secara bersamaan menerbikan 5 (lima) Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (Kepmen). Kepmen ini merupakan bagian turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai payung hukum petunjuk untuk pelaksanaanya. 

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerjasama, Agung Pribadi di Jakarta, Kamis(17/5) mengatakan, diterbitkannya lima Keputusan Menteri ESDM yang baru ini merupakan petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Minerba, sebagai payung hukum dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara sehingga perusahaan semakin mempunyai kepastian hukum dalam berusaha. 

"Payung hukum dalam kegiatan pertambangan itu sangat diperlukan, agar tidak timbul resiko hukum di kemudian hari," ujar Agung.

Lima Keputusan Menteri ESDM yang diterbitkan tersebut yakni, Pertama, Kepmen ESDM Nomor 1823 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembayaran/PenyetoranPenerimanaan Negara Bukan Pajak Mineral Dan Batubara. Kedua, Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat.

Selanjutnya ketiga, Kepmen ESDM Nomor 1825 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Atau Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi. Keempat, Keputusan Menteri ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Permohonan, Evaluasi Dan Persetujuan Pemberian Rekomendasi Ekspor Mineral Logam Hasil Pengolahan Dan Mineral Logam Dengan Kriteria Tertentu.

Yang terakhir, yaitu Kepmen ESDM Nomor 1827 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan Yang Baik dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1828 K/30/MEM/2018 Tentang Pedoman Kerja Pejabat Yang Ditunjuk.

Dalam Kepmen ESDM Nomor 1824 K/30/MEM/2018, pemerintah mengharuskan perusahaan Menetapkan Pedoman Pelaksanaan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat yang terdiri atas: Pedoman Penyusunan Cetak Biru (Blue Print) Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, dan Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, tercantum dalam dengan format seperti yang terlampir didalam Kepmen.

Kepmen ESDM Nomor 1826K/30/MEM/2018 selain mengatur ambang batas hasil pengolahan, juga diharuskan untuk menandatangani pakta integritas yang berisikan keharusan untuk melaksanakan kewajiban peningkatan nilai tambah komoditas mineral logam dengan membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian baik sendiri atau kerja sama pengolahan dan pemurnian dengan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kewajiban penyelesaian pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian paling lambat 12 Januari 2022 dan melaporkan perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian setiap 6 (enam) bulan.

 

Sumber : Kementrian ESDM RI / esdm.go.id

Kementerian ESDM Tetapkan Harga Acuan Batubara dan Mineral Mei 2018

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1812 K/30/MEM/2018 tentang Harga Mineral Logam Acuan (HMA) dan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk Bulan Mei Tahun 2018. Kepmen tersebut menetapkan Harga Acuan Batubara (HBA) dan Harga Acuan untuk 20 mineral logam (HMA).

"HBA dan HMA yang telah ditetapkan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara bulan Mei tahun 2018." jelas Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi.

HBA Mei 2018 ditetapkan USD 89,53/ton. "Harga acuan batubara ditetapkan USD 89,53/ton. Harga ini mengalami penurunan sebesar USD 5,22 dari HBA April 2018 sebesar USD 94,75/ton," tambah Agung.

Penurunan HBA ini, menurut Agung salah satunya disebabkan oleh meningkatnya produksi domestik China. "Peningkatan produksi domestik China dan penurunan permintaan batubara di dalam negeri membuat HBA bulan ini mengalami penurunan bila dibandingkan HBA bulan April lalu," tandasnya.

HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada sebelumnya. Kualitasnya disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8% dan Ash 15%.

Sementara HMA komiditas nikel ditetapkan USD 13.584,76/dry metric ton (dmt), turun dari USD 13.619,25/dmt dari HMA April 2018. Untuk komoditas kobalt ditetapkan USD 92.357,14/dmt, naik dari USD 83.162,50/dmt dari HMA April 2018. Harga timbal turun dari USD 2.452,05/dmt dari HMA April 2018 menjadi USD 2.372,19/dmt.

Harga seng turun tipis dari USD 3.382,90/dmt pada HMA April 2018 menjadi USD 3.222,74/dmt, sedangkan HMA aluminium naik dari USD 2.132,95/dmt menjadi USD 2.150,79/dmt. Untuk tembaga, HMA Mei 2018 ditetapkan USD 6.751,79/dmt, turun dari USD 6.932,35/dmt pada HMA April 2018.

Di samping komoditas mineral di atas, sebagian komoditas mineral mengalami kenaikan harga dan sebagian lainnya mengalami penurunan, daftarnya adalah sebagai berikut.

  1. Emas sebagai mineral ikutan: USD 1.337,43/ounce, naik dari USD 1.323,17/dmt dari HMA April 2018
  2. Perak sebagai mineral ikutan: USD 16,52/ounce, naik dari USD 16,51/ounce dari HMA April 2018
  3. Ingot timah Pb 300: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
  4. Ingot timah Pb 200: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
  5. Ingot timah Pb 100: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
  6. Ingot timah Pb 050: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
  7. Ingot timah 4NINE: sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan
  8. Logam emas: sesuai harga logam emas yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
  9. Logam perak: sesuai harga logam perak yang dipublikasikan London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan
  10. Mangan: USD 7,41/dmt, naik dari USD 6,82/dmt dari HMA April 2018
  11. Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: USD 0,77/dmt, turun dari USD 0,92/dmt dari HMA April 2018
  12. Bijih Krom: USD 4,39/dmt, turun dari USD 4,41/dmt dari HMA April 2018
  13. Konsentrat Ilmenit: USD 4,31/dmt, naik dari USD 4,06/dmt dari HMA April 2018
  14. Konsentrat Titanium: USD 10,83/dmt, naik dari USD 10,79/dmt dari HBA April 2018

HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. HMA ini menjadi salah satu variabel untuk menentukan HPM. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.

Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX). (DKD)

 

Sumber : Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral / esdm.go.id

Templates Joomla 3.3 BIGtheme.net