Insentif Biodiesel Jadikan Harga Jual B-20 Sama dengan Harga Solar

Dalam rangka menghimpun, mengadministrasikan, mengelola, menyimpan, dan menyalurkan Dana Perkebunan Kelapa Sawit, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2015 telah menetapkan berdirinya Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit (BPDPKS) guna meningkatkan penyerapan Crude Palm Oil (CPO) dalam negeri sehingga harga CPO dapat dijaga kestabilannya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sendiri sesuai Perpres tersebut bertanggung jawab untuk menetukan alokasi biodiesel bagi setiap Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN). "Dalam pelaksanaannya, alokasi ditentukan secara prorata berdasarkan kuota dan kapasitas produksi BU BBN. Proses ini dilakukan setiap 6 bulan, dan terbuka untuk seluruh BU BBN yang telah mendapat ijin dari Kementerian ESDM," demikian diungkapkan Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana kepada tim www.esdm.go.id, Kamis (8/3).

Dadan yang sempat menjadi salah satu Direktur BPDPKS pada awal pendirian BPDPKS di tahun 2015 menyatakan, salah satu progam penyaluran dana yang dilakukan oleh BPDPKS saat ini adalah memberikan insentif untuk menutup selisih kurang antara Harga Indeks Pasar (HIP) Minyak Solar dengan Harga Indeks Pasar Biodiesel.

"KESDM juga menetapkan besaran HIP Solar dan HIP Biodiesel yang menjadi dasar perhitungan besaran insentif biodiesel sehingga harga jual B-20 (campuran Biodiesel 20 persen) kepada masyarakat tetap sama dengan harga jual solar," jelas Dadan.

Sebagaimana diketahui, pada bulan Maret 2018, Kementerian ESDM telah menetapkan HIP biodiesel sebesar Rp 8.161 per liter (belum termasuk biaya pengangkutan). Sementara harga jual solar diplot sebesar Rp 5.150 per liter, sesuai arahan Presiden Jokowi, tidak akan ada kenaikan harga solar hingga 2019 nanti.

Jadi, ia melanjutkan, insentif ini dimaksudkan agar program B-20 yang merupakan salah satu program pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) bisa terus berjalan, memberikan manfaat tidak hanya kepada konsumen BBM, tetapi juga kepada stakeholder industri sawit termasuk petani.

Sejalan dengan apa yang disampaikan Dadan, Dirut BPDPKS Dono Boestami menyampaikan bahwa pendanaan insentif biodiesel ini bertujuan untuk mewujudkan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan. "Selain itu, Dana Perkebunan Kelapa Sawit juga dimanfaatkan untuk pengembangan sumber daya manusia perkebunan sawit, penelitian dan pengembangan, peremajaan perkebunan sawit, pengembangan sarana dan prasarana, serta promosi dan advokasi di bidang perkebunan kelapa sawit," ungkap Dono dalam siaran pers BPDPKS (6/3).

Lebih lanjut ia menuturkan, dampak kebijakan pendanaan biodiesel ini tidak dapat dilihat secara parsial dengan membandingkan kontribusi perusahaan terhadap pungutan sawit dengan penggunaan dana sawit, melainkan harus dilihat dampak dan manfaatnya secara makro, yaitu terhadap perkebunan kelapa sawit dan perekonomian Indonesia.

Jika di awal program penyaluran biodiesel dalam kerangka pendanaan oleh BPDPKS dilakukan oleh 10 BU BBN, selanjutnya pada tahun 2016 dilakukan oleh 16 BU BBN dan di tahun 2017 oleh 19 BU BBN. Sehingga konsentrasi penerima insentif dana biodiesel pun mengalami perubahan yang cukup signifikan menjadi lebih merata, tidak terfokus pada beberapa BU BBN. (KO)

 

Sumber : Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI

Penetapan Harga Batubara Untuk Kelistrikan Nasional, Melindungi Daya Beli Masyarakat dan Industri

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

Nomor: 0023.Pers/04/SJI/2018

Tanggal: 8 Maret 2018

Penetapan Harga Batubara Untuk Kelistrikan Nasional, Melindungi Daya Beli Masyarakat dan Industri

Melalui Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum , Pemerintah menetapkan bahwa harga jual batubara untuk PLTU dalam negeri adalah sebesar USD 70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR atau menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah USD70 per ton. Untuk harga batubara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batubara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan Menteri ESDM tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara .

"PP Nomor 8 Tahun 2018 diterbitkan mengingat, mempertimbangkan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan daya saing industri terkait dengan harga listrik. Untuk diketahui, sekitar 57% pembangkit PLN menggunakan batubara sebagai sumber energinya, dengan harga HBA yang saat ini mencapai $101,86 per ton," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerja Sama, Agung Pribadi dalam konferensi pers hari ini, Jumat (9/3).

Tingginya harga batubara ini membuat biaya pokok penyediaan listrik PLN melonjak tinggi sehingga perlu didapatkan solusinya agar PLN tidak terbebani.

"Pemerintah telah menerbitan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1395 Tahun 2018 Tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, yang mengatur harga batubara untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk pembangkit sebesar $ 70 per ton," lanjut Agung.

Pemerintah berharap dengan diterbitkannya Keputusan Menteri ini harga jual listrik berbahan baku batubara dari PLTU tetap terjaga sehingga dapat melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif.

Selain mengatur harga batubara, dalam Keputusan Menteri tersebut, Pemerintah juga memberikan kompensasi kenaikan jumlah produksi paling banyak 10% dari kapasitas produksi yang telah disetujui, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Batubara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Tahap Operasi Produksi yang telah memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM mengenai Penetapan Persentase Minimal Penjualan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri dan memenuhi ketentuan Harga Jual Batubara.

Penetapan harga khusus seperti yang tertuang didalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018, berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.

Selain itu, penetapan harga tersebut hanya berlaku untuk penjualan kelistrikan nasional. Sementara, penetapan harga di luar kepentingan tersebut tetap mengacu pada HBA.

Keputusan ini disambut positif Direktur Pengadaan PT PLN (Persero), Supangkat Iwan Santoso. Menurutnya, keputusan harga batubara khusus listrik untuk kepentingan umum ini sangat positif dan ditunggu oleh PLN.

"Dampaknya sangat positif untuk penurunan biaya pokok produksi, yang akhirnya untuk perhitungan tarif. Dan bagi PLN semestinya memang seperti ini karena tarif tidak boleh naik," terang Iwan.

Senada dengan Iwan, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia juga menyatakan dukungan atas diterbitkannya Keputusan ini. "Kami sebagai pengusaha batubara, rakyat juga yang sangat berkepentingan untuk listrik tidak naik, kita juga bagian dari rakyat sehingga tentu saja kami mendukung kebijakan yang diambil pemerintah ini," ungkap Hendra.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi

Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama,

Agung Pribadi (08112213555)

 

Sumber : Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI

Harga Minyak Sawit Kembali Naik, HIP BBN Bulan Maret Meningkat

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada bulan Maret 2018, telah menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN), yang meliputi biodiesel dan bioetanol. Di bulan Maret ini, harga kedua jenis BBN ini mengalami kenaikan.

Tarif biodiesel ditetapkan sebesar Rp 8.161 per liter, atau naik sebesar Rp 199 dari bulan Februari 2018 lalu, yaitu Rp 7.962 per liter. Harga tersebut masih belum termasuk perhitungan ongkos angkut, yang berpedoman pada Keputusan Menteri ESDM No.2026 K/12/MEM/2017.

Kenaikan HIP biodiesel ditopang oleh harga rata-rata minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) sepanjang 25 Januari hingga 24 Februari 2018 sebesar Rp 8.029 per kilo gram (kg). Harga ini lebih tinggi pada periode sebelumnya, yaitu Rp 7.810 per kg.

Harga rata-rata CPO ini menjadi dasar perhitungan HIP biodiesel, sesuai dengan ketentuan Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 1179/12/DJE/2018.

Kenaikan terjadi pula pada HIP bioetanol. Harga pasar bioetanol diplot sebesar Rp 10.083 per liter oleh Pemerintah, naik Rp 24 dibandingkan bulan Februari, Rp 10.059 per liter.

Faktor kenaikan ini ditentukan oleh rata-rata tetes tebu Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) selama 25 Juli 2017 - 24 Februari 2018 tercatat sebesar Rp 1.625 per kg ditambah besaran dolar Amerika Serikat, yaitu USD 0,25 per liter dikali 4,125 kg per liter. Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 25 Januari 2018 sampai dengan 24 Februari 2018.

Untuk diketahui, HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE. (DEP)

 

Sumber : Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI / esdm.go.id

Pengesan Calon Kepala Teknik Tambang PT. Kritang Buana Mining

Selasa 20 Februari 2018 Aris Lukman Iskandar,ST dievaluasi oleh Inspektur Tambang Kementrian ESDM yang ditempatkan di Dinas ESDM Provinsi Riau guna disahkan sebagai Kepala Teknik Tambang  PT. Keritang  Buana Mining. Acara yang digelar di Aula Dinas dihadiri oleh Kabid Mineral dan Batubara Ir. Ridwan Dermawan, Kasi Pengusahaan Batubara dan Logam Candra Sastrawijaya,ST. Kasi Produksi Penjualan Batubara dan Mineral Yudha Patria ST, M.Ec.Dev. Inspektur Tambang Kementrian ESDM Padli, ST, Diary Sazali Puri DT, ST dan Yudi Asra. ST. Kepala Cabang Dinas Wilayah VII dan Perwakilan PT. Keritang Buana Mining.

Dalam sambutannya Kabid Minerba Ir. Ridwan Dermawan menyebut ada beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh PT. Keritang Buana Mining seperti surat pemberhentiaan KTT yang lama dan Surat Kuasa untuk perwakilan direksi yang hadir. Tetapi setelah meminta pertimbangan Inspektur Tambang sebagai Evaluator acara ini tetap dilanjutkan dengan syarat PT. Keritang Buana Mining harus melengkapi semua kelengkapan administrasi paling lambat satu minggu dari sekarang.

Aris Lukman Iskandar sebagai Kepala calon KTT menjelaskan Program Kerjanya antara lain, Konservasi Sumber Daya Mineral dan Batubara, Keselamatan Operasi Pertambangan, Pelaporan, Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, Reklamasi dan Pasca Tambang dan Kesimpulan. Di kesimpulan Aris menulis Kegiatan usaha pertambangan pada umumnya mendatangkan dampak positif dan negatif bagi manusia dan lingkungan, sehingga diperlukan keseimbangan dalam pelaksanaan tampa mengurangi kaidah K3 dan lingkungan yang tercantum dalam Undang-undang. Program K3 dan lingkungan bertujuan untuk melindungi pekerja dan fungsi lingkungan sehingga pekerjaan di area resiko tinggi berjalan aman. Sehingga tercipta peningkatan produktifitas kerja, keselamatan dan keselamatan pekerja dan fungsi lingkungan terjaga.

Inspektur Tambang yang mengevaluasi Calon KTT ini menanyakan kompetensi teknis yang dimiliki oleh calon KTT, seperti pengetahuan tentang K3 dan Disposal Area yang ditanyakan oleh Yudi Asra, ST. Pengertian KTT dan titik penaatan oleh Diary Sazali DT, ST dan kategori kecelakaan tambang serta faktor yang mempengaruhi laju erosi di tanyakan oleh Padli, ST.

 

Setelah selesai Calon KTT ini di Evaluasi oleh tim, maka diputuskan disahkan menjadi Kepala Teknik Tambang  sementara PT. Keritang Buana Mining. “ Dia baru memiliki sertifikasi POP atau Pengawas Operasi Pertama, untuk menjadi Kepala KTT harus memiliki sertifikat POM atau Pengawas Operasi Madya, jadi setelah dia lulus POM bulan depan baru bisa disahkan menjadi KTT definitif,” tutup Ridwan. (DM)

Templates Joomla 3.3 BIGtheme.net