Penetapan Harga Batubara Untuk Kelistrikan Nasional, Melindungi Daya Beli Masyarakat dan Industri

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

Nomor: 0023.Pers/04/SJI/2018

Tanggal: 8 Maret 2018

Penetapan Harga Batubara Untuk Kelistrikan Nasional, Melindungi Daya Beli Masyarakat dan Industri

Melalui Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum , Pemerintah menetapkan bahwa harga jual batubara untuk PLTU dalam negeri adalah sebesar USD 70 per ton untuk nilai kalori 6.322 GAR atau menggunakan Harga Batubara Acuan (HBA) apabila HBA berada di bawah USD70 per ton. Untuk harga batubara dengan nilai kalori lainnya, dikonversi terhadap harga batubara pada nilai kalori 6.322 GAR tersebut berdasarkan perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan Menteri ESDM tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara .

"PP Nomor 8 Tahun 2018 diterbitkan mengingat, mempertimbangkan daya beli masyarakat dan mempertimbangkan daya saing industri terkait dengan harga listrik. Untuk diketahui, sekitar 57% pembangkit PLN menggunakan batubara sebagai sumber energinya, dengan harga HBA yang saat ini mencapai $101,86 per ton," ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik Dan Kerja Sama, Agung Pribadi dalam konferensi pers hari ini, Jumat (9/3).

Tingginya harga batubara ini membuat biaya pokok penyediaan listrik PLN melonjak tinggi sehingga perlu didapatkan solusinya agar PLN tidak terbebani.

"Pemerintah telah menerbitan Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 1395 Tahun 2018 Tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum, yang mengatur harga batubara untuk kebutuhan dalam negeri, khususnya untuk pembangkit sebesar $ 70 per ton," lanjut Agung.

Pemerintah berharap dengan diterbitkannya Keputusan Menteri ini harga jual listrik berbahan baku batubara dari PLTU tetap terjaga sehingga dapat melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif.

Selain mengatur harga batubara, dalam Keputusan Menteri tersebut, Pemerintah juga memberikan kompensasi kenaikan jumlah produksi paling banyak 10% dari kapasitas produksi yang telah disetujui, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan-perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara, Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Batubara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara Tahap Operasi Produksi yang telah memenuhi persentase minimal penjualan batubara untuk kepentingan dalam negeri sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM mengenai Penetapan Persentase Minimal Penjualan Batubara Untuk Kepentingan Dalam Negeri dan memenuhi ketentuan Harga Jual Batubara.

Penetapan harga khusus seperti yang tertuang didalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018, berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.

Selain itu, penetapan harga tersebut hanya berlaku untuk penjualan kelistrikan nasional. Sementara, penetapan harga di luar kepentingan tersebut tetap mengacu pada HBA.

Keputusan ini disambut positif Direktur Pengadaan PT PLN (Persero), Supangkat Iwan Santoso. Menurutnya, keputusan harga batubara khusus listrik untuk kepentingan umum ini sangat positif dan ditunggu oleh PLN.

"Dampaknya sangat positif untuk penurunan biaya pokok produksi, yang akhirnya untuk perhitungan tarif. Dan bagi PLN semestinya memang seperti ini karena tarif tidak boleh naik," terang Iwan.

Senada dengan Iwan, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia juga menyatakan dukungan atas diterbitkannya Keputusan ini. "Kami sebagai pengusaha batubara, rakyat juga yang sangat berkepentingan untuk listrik tidak naik, kita juga bagian dari rakyat sehingga tentu saja kami mendukung kebijakan yang diambil pemerintah ini," ungkap Hendra.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi

Publik, dan Kerja Sama

Agung Pribadi

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi:

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama,

Agung Pribadi (08112213555)

 

Sumber : Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI

Harga Minyak Sawit Kembali Naik, HIP BBN Bulan Maret Meningkat

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada bulan Maret 2018, telah menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN), yang meliputi biodiesel dan bioetanol. Di bulan Maret ini, harga kedua jenis BBN ini mengalami kenaikan.

Tarif biodiesel ditetapkan sebesar Rp 8.161 per liter, atau naik sebesar Rp 199 dari bulan Februari 2018 lalu, yaitu Rp 7.962 per liter. Harga tersebut masih belum termasuk perhitungan ongkos angkut, yang berpedoman pada Keputusan Menteri ESDM No.2026 K/12/MEM/2017.

Kenaikan HIP biodiesel ditopang oleh harga rata-rata minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) sepanjang 25 Januari hingga 24 Februari 2018 sebesar Rp 8.029 per kilo gram (kg). Harga ini lebih tinggi pada periode sebelumnya, yaitu Rp 7.810 per kg.

Harga rata-rata CPO ini menjadi dasar perhitungan HIP biodiesel, sesuai dengan ketentuan Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 1179/12/DJE/2018.

Kenaikan terjadi pula pada HIP bioetanol. Harga pasar bioetanol diplot sebesar Rp 10.083 per liter oleh Pemerintah, naik Rp 24 dibandingkan bulan Februari, Rp 10.059 per liter.

Faktor kenaikan ini ditentukan oleh rata-rata tetes tebu Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) selama 25 Juli 2017 - 24 Februari 2018 tercatat sebesar Rp 1.625 per kg ditambah besaran dolar Amerika Serikat, yaitu USD 0,25 per liter dikali 4,125 kg per liter. Konversi nilai kurs menggunakan referensi rata-rata kurs tengah Bank Indonesia periode 25 Januari 2018 sampai dengan 24 Februari 2018.

Untuk diketahui, HIP BBN ditetapkan setiap bulan dan dilakukan evaluasi paling sedikit 6 bulan sekali oleh Direktur Jenderal EBTKE. (DEP)

 

Sumber : Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI / esdm.go.id

Pengesan Calon Kepala Teknik Tambang PT. Kritang Buana Mining

Selasa 20 Februari 2018 Aris Lukman Iskandar,ST dievaluasi oleh Inspektur Tambang Kementrian ESDM yang ditempatkan di Dinas ESDM Provinsi Riau guna disahkan sebagai Kepala Teknik Tambang  PT. Keritang  Buana Mining. Acara yang digelar di Aula Dinas dihadiri oleh Kabid Mineral dan Batubara Ir. Ridwan Dermawan, Kasi Pengusahaan Batubara dan Logam Candra Sastrawijaya,ST. Kasi Produksi Penjualan Batubara dan Mineral Yudha Patria ST, M.Ec.Dev. Inspektur Tambang Kementrian ESDM Padli, ST, Diary Sazali Puri DT, ST dan Yudi Asra. ST. Kepala Cabang Dinas Wilayah VII dan Perwakilan PT. Keritang Buana Mining.

Dalam sambutannya Kabid Minerba Ir. Ridwan Dermawan menyebut ada beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh PT. Keritang Buana Mining seperti surat pemberhentiaan KTT yang lama dan Surat Kuasa untuk perwakilan direksi yang hadir. Tetapi setelah meminta pertimbangan Inspektur Tambang sebagai Evaluator acara ini tetap dilanjutkan dengan syarat PT. Keritang Buana Mining harus melengkapi semua kelengkapan administrasi paling lambat satu minggu dari sekarang.

Aris Lukman Iskandar sebagai Kepala calon KTT menjelaskan Program Kerjanya antara lain, Konservasi Sumber Daya Mineral dan Batubara, Keselamatan Operasi Pertambangan, Pelaporan, Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan, Reklamasi dan Pasca Tambang dan Kesimpulan. Di kesimpulan Aris menulis Kegiatan usaha pertambangan pada umumnya mendatangkan dampak positif dan negatif bagi manusia dan lingkungan, sehingga diperlukan keseimbangan dalam pelaksanaan tampa mengurangi kaidah K3 dan lingkungan yang tercantum dalam Undang-undang. Program K3 dan lingkungan bertujuan untuk melindungi pekerja dan fungsi lingkungan sehingga pekerjaan di area resiko tinggi berjalan aman. Sehingga tercipta peningkatan produktifitas kerja, keselamatan dan keselamatan pekerja dan fungsi lingkungan terjaga.

Inspektur Tambang yang mengevaluasi Calon KTT ini menanyakan kompetensi teknis yang dimiliki oleh calon KTT, seperti pengetahuan tentang K3 dan Disposal Area yang ditanyakan oleh Yudi Asra, ST. Pengertian KTT dan titik penaatan oleh Diary Sazali DT, ST dan kategori kecelakaan tambang serta faktor yang mempengaruhi laju erosi di tanyakan oleh Padli, ST.

 

Setelah selesai Calon KTT ini di Evaluasi oleh tim, maka diputuskan disahkan menjadi Kepala Teknik Tambang  sementara PT. Keritang Buana Mining. “ Dia baru memiliki sertifikasi POP atau Pengawas Operasi Pertama, untuk menjadi Kepala KTT harus memiliki sertifikat POM atau Pengawas Operasi Madya, jadi setelah dia lulus POM bulan depan baru bisa disahkan menjadi KTT definitif,” tutup Ridwan. (DM)

Presentasi Dokumen Rencana Reklamasi PT. PIR

            Selasa 20 Februari bertempat di Aula Dinas ESDM Provinsi Riau, PT. Pengembangan Investasi Riau memaparkan Dokumen Rencana Reklamasi lima tahun kedua untuk tahun 2018-2022. PT. PIR memiliki rencana usaha di Desa Pematang Benteng Kec. Batang Peranab INHU dengan Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Yang luas izin usaha pertambangan batubara 1.750 hektar berdasarkan SK Bupati Indragiri Hulu Nomor 17/IUP/545-2/XII/2012 tahun 2012.

 

Acara ini di hadiri Kabid Mineral dan Batubara Ir. Ridwan Dermawan, Kasi Pengusahaan Batubara dan Logam Candra Sastrawijaya,ST. Kasi Produksi Penjualan Batubara dan Mineral Yudha Patria ST, M.Ec.Dev. Inspektur Tambang Kementrian ESDM Padli, ST, Diary Sazali Puri DT, ST dan Yudi Asra. ST. Kepala Cabang Dinas Wilayah VII dan Direksi PT .PIR.

Dalam sambutanya Kepala Bidang Mineral dan Batubara mengatakan kita akan melihat bagaimana rencana reklamasi PT.PIR yang akan disampaikan oleh Kepala Teknik Tambang, sebagai acuan lima tahun kedepan. Budi Anjasmara,ST selaku KTT PT.PIR memaparkan lima tahun kedua ini wilayah yang akan ditambang seluas 5,56 Ha dengan rencana bukaan lahan Blok 2 (4,25 ha), Blok 3 (4,01 ha),Blok 4 2,99 ha) dan blok 5 (2,84 ha). Proses penambangan akan dimulai dengan Land clearing dan stripping overburden, mine out rehabilition, sreening dan sizing dan ROM delivery to cunsumer.

Menanggapi paparan dari Budi, Yudi Asra salah satu Evaluator mengatakan Rencana Reklamasi PT. PIR ini mesti ditinjau ulang dan disesuaikan dengan Rencana Reklamasi yang sudah disahkan. Senada dengan Yudi, Candra menambahkan rencana pembuatan setling pond yang terlalu jauh dari wilayaha bukaan tambang.

 

Sebagai penutup Kabid Minerba Ir. Ridwan Dermawan menyarankan Rencana Reklamasi PT. PIR ini diperbaiki lagi dan disesuaikan dengan yang telah disahkan. “ Silahkan koordinasikan dengan Inpsektur Tambang yang ada di Dinas ESDM sehingga RR ini sesuai dengan peraturan yang ada dan benar sesuai dengan wilayah tambang PT. PIR, sehingga kedepannya man power, peralatan dan dana mesti selaras,” demikian Ridwan. (DM)

Templates Joomla 3.3 BIGtheme.net