Perkembangan Program Tenagalistrik 35.000 MW

Ketersediaan listrik yang memadai, merata dan harga yang terjangkau akan meningkatkan pertumbuhan investasi dan ekonomi masyarakat. Untuk itu, salah satu program prioritas Pemerintah di bidang ketenagalistrikan adalah program pembangunan pembangkit listrik 35.000 megawatt (MW).

Tercatat, hingga 15 Januari 2018, Program 35.000 MW yang telah beroperasi adalah sebesar 1.358 MW, dimana 466 MW dibangun oleh PLN dan sisanya, sebesar 892 MW dari IPP.

"Pembangkit 35.000 MW yang telah beroperasi tersebar di wilayah Sulawesi dengan total 538 MW, disusul Sumatera 455 MW, Maluku dan Papua 135 MW, Kalimantan 126 MW, sedangkan sisanya tersebar di wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara sebesar 104 MW," ungkap Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi, di Jakarta, Minggu (28/1).

Agung juga menyampaikan bahwa saat ini sebanyak 17.096 MW sudah memasuki tahap konstruksi. Sebesar 5.657 MW oleh PLN dan 11.439 yang berasal dari pengembang swasta.

"Dari Proyek 35.000 MW, 17.096 MW atau sekitar 48% sudah masuk tahap konstruksi. Sementara 12.724 MW lainnya sudah kontrak namun belum kontruksi. Jadi yang belum melakukan kontrak atau Power Purchase Agreement hanya 4.682 MW. Ini trennya jelas, positif. Sekitar 20.000 MW diantaranya ditargetkan beroperasi pada tahun 2019," terang Agung.

Di samping Proyek 35.000 MW terdapat juga pembangunan pembangkit yang berasal Fast Track Program (FTP) tahap 1 dan 2 serta Program Reguler yang berjumlah sekitar 7.800 MW. Agung menjelaskan, ketiga program tersebut, sebesar 6.395 MW di antaranya telah beroperasi.

Sebagaimana diketahui, program 35.000 MW sangat berkontribusi terhadap rasio elektrifikasi. Hingga akhir tahun 2017, raihan rasio elektrifikasi Nasional mencapai 95,35%. Angka ini lebih tinggi dari target yang ditetapkan, yaitu 92,75%. (KA)

 

Sumber : Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI / esdm.go.id

Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tetap di Tengah Kajian Formula Baru

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan tarif listrik dalam waktu dekat, meskipun Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengkaji formula baru dengan memasukkan harga batu bara acuan dalam penetapan tarif tenaga listrik tiga bulanan (tariff adjustment).

 
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Andy Noorsamman Someng menyebutkan penerapan formula baru tarif listrik tersebut juga masih harus menunggu hasil koordinasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga untuk mendapatkan masukan terkait berbagai hal. Dalam hal ini, kata dia, Kementerian ESDM tidak bisa mengambil kebijakan sepihak.
 
"Tidak ada rencana kenaikan listrik dalam waktu dekat. Walaupun, kami sedang mengkaji formula yang baru," ujar Andy di Jakarta, Senin (29/1).
 
Sebagaimana diketahui, Pada rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Kamis (25/1), Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah mengkaji skema baru dengan mempertimbangkan harga batu bara dalam penetapan tarif listrik adjustment.
 
Hal ini penting karena struktur biaya energi primer pembangkit listrik saat ini maupun kedepannya didominasi oleh biaya batubara. Porsi bauran penggunaan batubara untuk pembangkit listrik menjadi tumpuan utama hingga tahun 2026 nanti, lebih dari 60% suplai listrik nasional akan dipasok dari pembangkit listrik dengan energi primer batubara. Sementara di sisi lain, dalam rangka efisiensi biaya energi primer porsi penggunaan pembangkit listrik berbahan bakar diesel ditekan agar semakin kecil.
 
"Kenapa dulu harga minyak (Indonesian Crude Price/ICP) yang masuk (dalam penghitungan formula tarif tenaga listrik), karena penggunaan pembangkit listrik tenaga diesel itu dulu masih besar, sekarang paling 4%. Nah targetnya kan kalau sampai 2026 tinggal 0,05%. Masak pakai ICP, kalau mau pake HBA, Harga Batubara Acuan," jelas Jonan.
 
Namun yang paling penting adalah dalam rangka mendukung daya beli masyarakat, Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan bahwa tarif listrik tidak mengalami kenaikan selama periode 1 Januari - 31 Maret 2018. "Tarif listrik untuk 1 Januari sampai 31 Maret 2018 dinyatakan tetap, jadi sama dengan periode 3 bulan terakhir di tahun ini (2017). Jadi tidak ada kenaikan, karena memang penetapan tarif listrik tiap 3 bulan.
 
Yang jelas, Pemerintah benar-benar mempertimbangkan daya beli masyarakat" demikian tegas Menteri ESDM Ignasius Jonan beberapa waktu lalu.
 
Hingga Maret nanti, besaran tarif rata-rata untuk pelanggan rumah tangga 450 VA, tetap sebesar Rp 415 per kWh, Rumah tangga 900 VA tidak mampu, tetap sebesar Rp 586 per kWh. Kedua golongan pelanggan rumah tangga tersebut masih disubsidi.
 
Demikian halnya untuk tarif listrik golongan pelanggan Rumah tangga 900 VA mampu, juga tetap sebesar Rp 1.352 per kWh dan pelanggan non subsidi (tariff adjustment), tetap sebesar Rp 1.467 per kWh. (KO)
 
Sumber : Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI / esdm.go.id
 

Maulid Nabi sekaligus Penyerahan Cenderamata untuk Pensiunan di Lingkungan ESDM Riau

Pekanbaru - Bertempat di Aula Lantai 2 Unit Pelaksana Teknis Laboratorium dan Peralatan ESDM Provinsi Riau diadakan acara Peringatan Maulid Nabi Muhammad Rasulullah SAW sekaligus Penyerahan Cenderamata untuk Pensiunan di Lingkungan ESDM Provinsi Riau, acara yang dimulai pukul 08.30 (12-12-2017) WIB ini dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau, Pejabat Struktural Eselon 3 dan 4 di Lingkungan Dinas ESDM dan Staf ASN beserta Pegawai Honor dan Kontrak di lingkungan ESDM Provinsi Riau dan diawali dengan pembukaan protokol kemudian dilanjutkan dengan pembacaan ayat Suci Al Quran.

 

Acara yang diisi dengan ceramah agama oleh Ustad Zulfikar Nikmat ini  menjelaskan tentang bagaimana cara menghilangkan penyakit-penyakit hati, sehingga mampu menjalani ibadah dengan tenang dan khusyuk. Selesai pemaparan materi ceramah, acara dilanjutkan dengan sepatah dua patah kata oleh Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau.

 

Penyerahan cenderamata juga dilakukan oleh Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau didampingi Pejabat Struktural kepada dua orang pensiunan yaitu Isanuddin Yatim dan Chairuman dan dilanjutkan sepatah kata kesan dan pesan oleh pensiunan Dinas ESDM Provinsi Riau. Acara ditutup dengan salam-salaman kemudian makan bersama 

Peluang Jasa Laboratorium Dinas ESDM dalam Rangka Peningkatan PAD Provinsi Riau

Oleh Monalisa Hs, S.Si. Laboratorium Pengujian Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium dan Peralatan Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas ESDM Provinsi Riau mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa pengujian komoditas mineral, batuan, batu bara, limbah sawit, (tangkos, cangkang, sabut, semi padat dan lain-lain) dan air dari pihak Swasta,  Perguruan Tinggi dan masyarakat Umum lainnya.

Untuk memaksimalkan fungsi UPT Laboratorium dan Peralatan Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas ESDM Provinsi Riau, Dinas ESDM Provinsi Riau Mengeluarkan SK Nomor Kpts74/VIII/2017 Tentang Pembentukan Tim Penyusunan Standar Kompetensi dan Standar Biaya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau. Dalam SK tersebut tercantum tugas Tim Penyusunan Standar Kompetensi dan Standar Biaya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau 2017 antara lain menyusun draft Peraturan Gubernur Riau tentang Standar Kompetensi dan Standar Biaya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau 2017

Menyikapi hal tersebut, maka UPT Laboratorium dan Peralatan Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas ESDM Provinsi Riau, telah menyusun biaya jasa untuk pelayanan pengujian laboratorium yang kini sudah berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau tentang Retribusi Daerah tahun 2017. Dalam komponen biaya jasa tersebut, perhitungan biaya sebagai imbalan jasa untuk pelaksana harus dilakukan, karena pertimbangan pekerjaan di lingkungan dengan tingkat bahaya tinggi, meskipun persyaratan safety telah dipenuhi oleh pelaksana analis dan teknisi. Perhitungan dilakukan berdasarkan hitungan biaya sebagai berikut : pengganti spare part 5%, bahan 50%, dan pelaksana analis dan teknisi 45%.

Pelaksana analis dan pelaksana teknisi laboratorium menghadapi beragam resiko dari dalam laboratorium maupun dari luar laboratorium. Beberapa resiko tidak hanya berdampak langsung kepada pelaksana analis dan teknisi yang bekerja di laboratorium, tetapi dapat mempengaruhi masyarakat secara umum.

Salah satu resiko yang sulit diprediksi dan paling berbahaya di laboratorium adalah kadar racun beragam bahan kimia. tidak ada zat yang sepenuhnya aman, dan semua bahan kimia menghasilkan efek beracun kepada sistem kehidupan dalam bentuk yang berbeda-beda.

Sebagian bahan kimia dapat menyebabkan efek berbahaya setelah paparan pertama, misalnya asam nitrat korosif. Sebagian bisa menyebabkan efek berbahaya setelah terpapar berulang kali atau dalam durasi lama, seperti karsinogenik klorometil metil eter.

Bahan kimia mudah terbakar adalah bahan kimia yang siap memantik api dan membakar di udara, seperti bensin, metana dan senyawa etilen. Bahan kimia reaktif adalah bahan kimia yang bahan-bahan kimia yang bereaksi secara liar jika dikombinasikan dengan zat lain, seperti logam alkali yang reaktif terhadap air atau campuran asam keras dan basa yang tidak cocok.

Templates Joomla 3.3 BIGtheme.net