Pengesahan Kepala Teknik Tambang PT Anugrah Riau Coal

Selasa, 13 Februari 2018 di Aula Dinas ESDM Provinsi Riau Bidang Mineral dan Batubara mengadakan rapat Pengesahan Kepala Teknik Tambang PT Anugrah Riau Coal. Dihadiri oleh Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara, Kepala seksi dan Evaluator dari Inspektur Tambang Kementerian ESDM yang ditempatkan di Dinas ESDM Provinsi Riau.

Dalam sambutannya Ir. Ridwan Darmawan Kepala Bidang Mineral dan Batubara mengatakan acara ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan dari PT ARC tanggal 5 Februari 2018. Disebabkan Kepala KTT yang lama mengundurkan diri. Maka akan dilakukan pengesahan Kepala KTT Baru setelah melalui tahapan pemeriksaan administrasi, teknis penambangan,program K3 dan pemberdayaan masyarakat. “ Tiga hal ini yang ingin kita gali dari calon KTT baru ini”, demikian Ridwan.

Menurut Diary Sazali, ST salah satu Inspektur Tambang  Pengangkatan KTT ini hal yang wajib, Perusahaan Tambang punya kewajiban untuk mengangkat KTT berdasarkan  KEPMEN ESDM nomor 555K tahun 1995 tentang K3.

 

Calon Kepala KTT atas nama Ir. Yudi Yuasa Wibawa, MM ini memiliki kompotensi teknis POP,POM,POU,KJL II, CSR, Mine Rescue, Water Rescue,PFSO,SSO dan RSO. Dalam rapat ini beliau telah disahkan menjadi Kepala Teknik Tambang PT Anugrah Riau Coal dan SK akan dikeluarkan oleh Kepala Dinas  ESDM   atas nama Kepala Inspektur Tambang.

Rapat Koordinasi dan Penunjukan PPTK Cabang Dinas ESDM Provinsi Riau

      Senin, 12 Februari 2018 Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral beserta Cabang Dinas melaksanakan rapat koordinasi tentang Cabang Dinas dan Penunjukan PPTK yang dibuka dengan sambutan dan arahan Kepala Dinas Indra Agus Lukman, AP, M.SI. Dilanjutkan dengan diskusi Kepala Bidang dengan Kepala Cabang Dinas di Aula Dinas ESDM Provinsi Riau. Rapat ini dihadiri oleh Kepala Dinas ESDM, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala UPT, Kepala Cabang Dinas dan Kepala Seksi/Kasubag Cabang Dinas.

      Sebelumnya, Kamis 18 Januari 2018 Aparatur Sipil Negara Dinas ESDM Provinsi Riau menghadiri Serah Terima Jabatan Cabang Dinas UPT Laboratorium dan Pelepasan tujuh orang Kepala Cabang Dinas ke daerah masing-masing. Pembentukan Cabang Dinas untuk memenuhi tugas pemerintah daerah menjalankan kewenangan dengan efektif. Penataan UPT dilaksanakan dengan mengintegrasikan fungsi-fungsi UPT yang memiliki karakteristik atau keterkaitan dalam pencapaian layanan kepada masyarakat. Cabang Dinas dibentuk untuk membantu Kepala Dinas melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah diwilayah kerjanya sedangkan UPT dibentuk untuk melaksanakan tugas penunjang atau operasional tertentu sehingga tidak dapat melakukan pembinaan terhadap unit kerja lainnya.

Klasifikasi Cabang Dinas ditentukan dengan kriteria yang diatur dalam pasal 8 Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, dan UPTD klasifikasinya berdasarkan hasil analisis beban kerja dari UPTD yang akan dibentuk, Perbedaan Cabang Dinas dan UPT yaitu Cabang Dinas bertugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanakan urusan pemeritah yang hanya dapat dibentuk di Disdikbud, Dinas ESDM, Dishut dan DKP. UPT bertugas melaksanakan kegiatan teknis operasional atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang dapat dibentuk pada semua Dinas atau Badan. Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Riau berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Riau No. 86 Tahun 2017 memiliki tujuh cabang Dinas yang terbentuk, yaitu :

1. Wilayah I , Kabupaten Kampar,  Kepala Cabang Dinas Jasmadi, S.Sos berkedudukan di Bangkinang 

2. Wilayah II , Kabupaten Rokan Hulu, Kepala Cabang Dinas Drs. Nursaldin berkedudukan di Pasir Pengaraian.

3. Wilayah III, Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hilir Kepala Cabang Dinas Drs. Asmadi berkedudukan di Dumai.

4. Wilayah IV, Kabupaten Meranti, Kepala Cabang Dinas Telismanto, SH, MH berkedudukan di Selat Panjang 

5. Wilayah V, Kabupaten Siak dan Pelalawan, Kepala Cabang Dinas Marradona, S.STP. Msi 

6. Wilayah VI, Kabupaten Kuansing, Kepala Cabang Dinas Drs. Eko Rahdippa, MM berkedudukan di Taluk Kuantan 

7. Wilayah VII, Kabupaten Inhu dan Inhil Kepala Cabang Dinas Hasbican SE, Msi berkedudukan di Tembilahan

Inilah Daftar Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan Februari 2018

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Harga Mineral Acuan (HMA) dan Harga Batubara Acuan (HBA) Bulan Februari 2018 untuk 20 jenis mineral logam yang dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 407 K/32/MEM/2018. Kepmen yang ditandatangani Menteri ESDM Ignasius Jonan pada tanggal 5 Februari 2018 tersebut disusun untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 pada Permen ESDM Nomor 44 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permen Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara.

HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam.

Di pasal 6 Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2017, HMA ini menjadi salah satu variabel untuk menentukan HPM. Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.

Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).

Berikut Harga Mineral Acuan Logam untuk bulan Februari 2018:

1.Nikel USD 12.425,75/dmt

2.Kobalt USD 76.075,00/dmt

3.Timbal USD 2.552,03/dmt

4.Seng USD 3.363,70/dmt

5.Aluminium USD 2.194,93/dmt

6.Tembaga USD 7.095,83/dmt

7.Emas sebagai mineral ikutan USD 1.309,96/ounce

8.Perak sebagai mineral ikutan USD 16,92/ounce

9.Ingot timah Pb 300 sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

10.Ingot timah Pb 200 sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

11.Ingot timah Pb 100 sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

12.Ingot timah Pb 050 sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

13.Ingot timah 4NINE sesuai harga ingot timah yang dipublikasikan ICDX pada hari penjualan

14.Logam emas sesuai harga logam emas di London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan

15.Logam perak mengikuti harga logam perak di London Bullion Market Association (LBMA) pada hari penjualan

16.Mangan USD 5,30/dmt

17.Bijih besi laterit/hematit/magnetit USD 0,93/dmt

18.Bijih krom USD 3,46/dmt

19.Konsentrat Ilmenit USD 3,82/dmt

20.Konsentrat Titanium USD 10,59/dmt

Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan. Sementara, Formula HPM Logam dapat ditinjau kembali secara berkala setiap enam bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sementara itu HBA untuk bulan Februari 2018 ditetapkan sebesar USD 100,69 per ton atau naik USD 5,15 dibanding HBA bulan Januari yang mencapai 95,54. Kenaikan harga batubara ini dipicu tingginya permintaan dari negara China untuk musim dingin, juga terhambatnya produksi dan pengiriman batubara karena cuaca di negara tersebut.

Pengawasan dan pembatasan produksi yang ketat dari pemerintah Indonesia juga cukup mempengaruhi pasokan batubara dunia disamping permintaan dari negara Jepang dan Korea yang juga meningkat di musim dingin ini.

HBA merupakan harga yang diperoleh dari rata-rata indeks Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platt's 5900 pada bulan sebelumnya, dengan kualitas yang disetarakan pada kalori 6322 kcal/kg GAR, total moisture 8%, total sulphur 0,8% dan ash 15%.

Perlu diketahui, saat ini Kementerian ESDM sedang memfasilitasi perumusan formula baru harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri (DMO), yang melibatkan PT PLN dan kalangan industri batu bara dalam negeri.

Dengan formula baru tersebut diharapkan tarif listrik tidak mengalami perubahan ke depan, guna menjaga daya beli masyarakat, inflasi, dan daya saing industri. Kementerian ESDM sendiri sebelumnya menegaskan bahwa tarif listrik tetap dan tidak mengalami perubahan hingga akhir Maret 2018. (KO)

 

Sumber : esdm.go.id / kementrian esdm

Naiknya Harga Minyak Dunia Kerek ICP Januari 2018 ke Angka USD 65,59/Barel

Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) pada bulan Januari 2018 mengalami peningkatan dibandingkan bulan Desember 2017. Rata-rata ICP naik sebesar USD 4,69 per barel menjadi USD 65,59 per barel dari USD 60,90 per barel pada Desember 2017.

Tim harga minyak Indonesia Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, peningkatan peningkatan rata-rata harga minyak mentah Indonesia tersebut mengikuti perkembangan harga rata-rata minyak mentah utama di pasar internasional pada bulan Januari 2018 dibandingkan bulan Desember 2017, yang mengalami peningkatan:

Dated Brent dari USD 64,19 per barel menjadi USD 69,18 per barel (naik USD 4,99 per barel).

Brent (ICE) dari USD 64,09 per barel menjadi USD 69,08 per barel (naik USD 4,99 per barel).

WTI (Nymex) dari USD 57,95 per barel menjadi USD 63,67 per barel (naik USD 5,72 per barel).

Basket OPEC dari USD 62,06 per barel menjadi USD 66,88 per barel (naik USD 4,82 per barel).

Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC) menyebut, kenaikan harga minyak mentah utama di pasar internasional dipicu kesepakatan pembatasan produksi antar negara-negara OPEC dan Non OPEC di akhir bulan November 2017, proyeksi permintaan minyak mentah global tahun 2018 meningkat 0,06 juta barel per hari (bph) menjadi sebesar 98,51 juta bph, juga turunnya jumlah rig di Amerika Serikat dari 931 rig menjadi 924 rig pada Desember 2017.

Sementara itu IEA (International Energy Agency) melaporkan harga minyak saat ini dipengaruhi turunnya produksi minyak mentah dari negara-negara OPEC pada bulan Desember 2017 sebesar 0,06 juta bph, dari 39,18 juta bph menjadi 39,12 juta bph dibanding bulan sebelumnya, begitu pula produksi negara-negara Non-OPEC, turun dari 58,95 juta bph menjadi 58,60 juta bph (turun 0,35 juta bph).

Melemahnya nilai tukar Dollar AS dibandingkan mata uang lainnya khususnya Euro dan meningkatnya permintaan heating oil di Amerika Serikat akibat musim dingin menjadi faktor lain pemicu tingginya harga minyak, sebagaimana dilansir EIA (Energy Information Administration) - USA, disamping kondisi geopolitik Timur Tengah dan Afrika yang masih bergejolak.

Untuk kawasan Asia Pasifik, peningkatan harga minyak mentah juga dipengaruhi antara lain, meningkatnya permintaan minyak di Vietnam bersamaan dengan menurunnya suplai minyak di negara tersebut, juga meningkatnya crude oil throughput pada refinery di Korea Selatan, Taiwan dan Cina serta terjadinya ledakan pada gasoil production unit yang memproduksi 200 ribu bph di Taiwan. (KO)

 

Sumber : Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral RI / esdm.go.id

Templates Joomla 3.3 BIGtheme.net