Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Juli 2016 Hingga Juni 2017

Dalam rangka kelancaran dan kesinambungan perhitungan harga minyak mentah Indonesia dan sesuai dengan Pasal 4 Permen ESDM Nomor 23 tahun 2012 tentang Tata Cara Penerapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia serta dengan pertimbangan bahwa Formula Harga Minyak Mentah Indonesia periode Juli 2015 sampai dengan Juni 2016 sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 3491 K/12/MEM/2015 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Periode Juli 2015 sampai dengan Juni 2016 telah berakhir, Menteri ESDM Sudirman Said tanggal 26 Juli 2016 telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 6171 K/2/MEM/2016 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Periode Juli 2016 Sampai Dengan Juni 2017.

Dalam aturan ini dinyatakan, Formula Harga Minyak Mentah Indonesia untuk masing-masing jenis minyak mentah utama dan minyak mentah lainnya periode Juli 2016 sampai dengan Juni 2017, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.

Formula Harga Minyak Mentah Utama dihitung berdasarkan publikasi Dated  Brent + Alpha, yang dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan. Alpha dihitung dengan mempertimbangkan kesesuaian kualitas minyak mentah, perkembangan harga minyak mentah internasional dan ketahanan energi nasional.

Ditetapkan pula bahwa Formula Harga Minyak Mentah lainnya dapat dilakukan penyesuaian sewaktu-waktu berdasarkan Kepmen ESDM. Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Juli 2016. (TW)

Sumber : esdm.go.id

MESDM : Untuk Capai Kedaulatan Energi, Hilangkan Hambatan

Kedaulatan energi selama ini menjadi salah satu isu utama yang selalu didengungkan oleh pemerintahan Joko Widodo - Jusuf Kalla. Kini pasca melakukan perombakan kabinet atau reshuffle kabinet jilid III, dimana terjadi pergantian Menteri di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) membuat berbagai kalangan bertanya apakah pemerintah masih tetap pada komitmennya untuk membangun kedaulatan energi?

Menteri ESDM terpilih Arcandra Tahar mengatakan kepemimpinannya tetap berkomitmen untuk membangun kedaulatan energi nasional caranya yaitu dengan menyusun berbagai kebijakan yang dapat mendukung tercapainya kedaulatan tersebut.

"Kebijakan saya untuk kedaulatan energi memanfaatkan sumber daya alam Indonesia untuk kemakmuran rakyat Indonesia, kemudian menjaga dari sisi ketersediaan (supply) dan menjamin manfaatnya,"ujar dia dalam temu media di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 29 Juli 2016.

Langkah kebijakan lain, tambah Acandra, pemerintah juga harus bisa memberikan kepastian hukum kepada investor baik dalam maupun luar negeri agar investasi yang mereka tanamkan itu sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku dan ditujukan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat Indonesia lewat penyediaan lapangan kerja dan bisa menjadi kontribusi menaikan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

"Saya sudah mengindentifikasi persoalan - persoalan yang ada dari sektor - sektor di energi seperti listrik, tambang dan lainnya,"kata dia.

Dia menjelaskan, misal untuk sektor kelistrikan dimana memiliki mega proyek yaitu 35000 megawatt (MW) jika kendala muncul dari sisi sinergi dengan Kementerian terkait, maka akan dicarikan solusi dalam waktu secepatnya. "Saya menyadari hambatan - hambatan antara Kementerian, kita tidak bisa menutup mata tapi kita akan mencari solusi terbaik agar kendala yang ada bisa dibenahi dan dibicarakan,"lanjut Acandra.

Acandra mengungkapkan, pada pekan depan dirinya akan mengundang secara bertahap investor dan stakeholder di sektor ESDM untuk mengetahui persoalan yang selama ini menjadi kendala dalam proyek - proyek nasional. "Dalam minggu depan Insya Allah saya akan bertemu dengan investor, operator akan kita jadwalkan satu persatu persoalan dimana dan apa yang dapat kita bantu sesuai dengan kewenangan Kementerian ESDM,"pungkasnya.

Sumber : esdm.go.id

Tarif Listrik Bulan Agustus

PT PLN (Persero) menginformasikan, 12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) bulan Agustus ini akan menikmati penurunan tarif listrik. Penurunan tarif ini akibat menguatnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik. Turunnya harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP) pun turut memperlebar selisih penurunan tarif.

Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika pada Juni 2016 menguat sebesar Rp 64,6 dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar Rp 13.419,65/USD menjadi Rp 13.355,05/USD. Harga ICP pada Juni 2016 turun 0,18 USD /barrel, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar USD 44,68/barrel (Mei 2016) menjadi USD 44,50/barrel. Sementara itu, inflasi pada Juni 2016 meningkat 0,42%, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar 0,24% menjadi 0,66%.

Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015. Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan. Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut.

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi 1.084,66/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 971,01/kWh, dan tariff listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.593,78/kWh.

Seperti diketahui sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
  2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
  3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
  4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
  5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
  6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
  7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
  8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
  9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
  10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
  11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
  12. Layanan khusus TR/TM/TT.

Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.

Perubahan tarif pada Agustus 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,2 juta atau 19,6% dari 62,2 juta konsumen. Sementara Jumlah pelanggan yg tidak mengalami perubahan tarif adalah 50 juta atau 80,4% dari 62,2 juta konsumen. (SF)

Sumber : esdm.go.id

Sertijab Eselon III Dan IV Di Lingkungan Dinas ESDM Prov Riau.

PEKANBARU - Setelah dilantik dan dilakukan mutasi jabatan oleh Gubernur Riau beberapa waktu lalu. Kali ini pada hari Senin (1/8) dilakukan Serah Terima Jabatan  (Sertijab) di lingkungan Dinas ESDM Prov. Riau untuk Pejabat Eselon III dan IV yang diadakan di Aula. 

Acara diawali dengan penandatanganan serah terima jabatan dan tanda tangan penyerahan mobil dinas oleh pejabat terkait dan Kadis. Kemudian penyampaian kesan dan pesan yang disampaikan oleh salah seorang pejabat yakni Telismanto, MH.

Setelah itu acara dilanjutkan dengan kata sambutan oleh Kepala Dinas Syahrial Abdi, AP, M.Si   Dalam sambutannya Kadis Dinas ESDM banyak menyampaikan pesan, tantangan, peluang dan kondisi terkini Dinas ESDM yang ditujukan kepada para pejabat yang baru agar bisa menjadi bekal dalam menjalankan tugas. 

Terakhir acara ditutup dengan do'a dan syukuran makan bersama dari salah seorang pegawai. []

Templates Joomla 3.3 BIGtheme.net