Produksi Minyak Bumi Terus Meningkat

roduksi minyak bumi menunjukkan tren peningkatan dari bulan ke bulan. Per 30 Juni 2016, produksi rata-rata minyak bumi sebesar 834,4 ribu barel per hari (bph). Per 30 Juli 2016, produksi rata-rata minyak naik diangka 834,7 ribu bph. Untuk gas bumi, produksi rata-rata per 30 Juli 2016 sebesar 7.962 juta kaki kubik per hari (mmscfd), turun tipis dibanding produksi per 30 Juni 2016 yang sebesar 7.985 mmscfd.

“Dengan dukungan semua pihak, kami optimis target produksi yang ditetapkan pemerintah dapat tercapai,” kata Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Amien Sunaryadi saat townhall meeting dengan seluruh pekerja SKK Migas di Jakarta, Selasa (2/8).

Sebagai informasi, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2016 target lifting minyak bumi sebesar 820 ribu bph, sedangkan gas bumi sebesar 6.440 mmscfd. 

Dari sisi investasi, pada semester I Tahun 2016, tercatat investasi sebesar US$ 5,65 miliar atau sekitar Rp 76.3 triliun. Rinciannya, investasi untuk eksplorasi sebesar US$367 juta, untuk kegiatan pengembangan sebesar US$ 845 juta, kegiatan produksi sebesar US$ 3,922 miliar, dan administrasi senilai US$ 521 juta. “Hal ini menunjukkan perusahaan hulu migas menjadikan program pengembangan dan produksi sebagai prioritas,” katanya. 

Tidak mengherankan apabila program seperti pengeboran sumur pengembangan, kerja ulang dan perawatan sumur realisasinya cukup tinggi. Misalnya, sumur pengembangan yang terealisasi 144 sumur dari rencana 245 sumur atau 59 persen, kerja ulang (work over) terealisasi 604 sumur dari rencana 1.286 sumur atau 47 persen, serta perawatan sumur yang terelisasi sebanyak 16.822 dari rencana 39.956 sumur atau 42 persen.

Kepala SKK Migas menyoroti minimnya realisasi kegiatan program eksplorasi, seperti survei seismik dan pengeboran eksplorasi. Contohnya, program survei seismik dua dimensi (2D) dari rencana 10.955 kilometer (KM), per semester I 2016 baru terealisasi 1.057 km atau baru tercapai 10 persen. Seismik tiga dimensi (3D) yang baru terealisasi 865 kilometer persegi dari target 11.217 KM2 atau hanya delapan persen. Begitu juga dengan pengeboran eksplorasi yang baru terealisasi 23 sumur dari rencana 68 sumur atau 34 persen. 

“Kecilnya realisasi kegiatan eksplorasi ini akan berdampak pada turunnya penemuan cadangan migas ke depan,” kata Kepala SKK Migas.

Sumber : migas.esdm.go.id

East Natuna: Kilang Minyak Mini Dibangun Di Tengah Laut

Untuk mengembangkan migas di Blok East Natuna, Pemerintah akan membangun kilang minyak mini yang berkapasitas sekitar 20.000 barel per hari. Infrastruktur ini akan dibangun di tengah laut dengan investasi lebih dari Rp 250 miliar dan apabila terwujud, maka Indonesia menjadi negara pertama yang membangun kilang minyak mini di tengah laut.

Menurut Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja, kapasitas kilang minyak mini ini, disesuaikan dengan produksi minyak Blok East Natuna yang diperkirakan sekitar 7.000-15.000 barel per hari. Investasi untuk pembangunan kilang minyak mini ini, pada awalnya akan ditawarkan kepada badan usaha. Apabila tidak ada yang berminat, maka pembangunan kilang akan menggunakan dana Pemerintah.

Rencananya, kilang minyak mini akan di bangun di tengah laut di ujung kepulauan Natuna. Selain agar dapat digunakan bersama-sama dengan blok migas lainnya, pembangunan kilang juga dilakukan demi kedaulatan negara.

Sementara itu terkait teknologi, kata Wirat, tidak menjadi masalah karena telah tersedia. Namun diakuinya, belum ada negara yang membangun kilang minyak mini di tengah laut karena biayanya yang relatif mahal. Terutama jika dibandingkan dengan pembangunan kilang di darat. “Membangun kilang di tengah laut itu, keuntungannya kecil banget. Malahan mungkin tidak ada untung. Semakin besar kilang yang dibangun, semakin enak untuk profit,” ujar Wirat.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah berencana akan memproduksikan lebih dulu cadangan minyak di Blok East Natuna, baru kemudian gasnya. Diperkirakan diperlukan waktu 3 tahun agar kandungan minyaknya dapat berproduksi atau sekitar tahun 2019. Minyak yang akan diproduksikan ini, rencananya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan di sekitar Natuna, antara lain untuk bahan bakar kapal TNI.

Blok East Natuna memiliki 2 level di mana level atas merupakan gas dan level bawah adalah minyak. Cadangan gas di East Natuna diperkirakan 4 kali lipat dari Blok Masela. Untuk pengembangan gas ini, sedang dilakukan kajian teknologi dan market review oleh Pertamina yang memakan waktu 2 tahun. Namun Pemerintah telah meminta agar BUMN tersebut mempercepat waktunya menjadi 1,5 tahun sehingga tahun 2017 sudah dapat ditetapkan PSC yang baru. (TW)

Sumber : migas.esdm.go.id

Harga Batubara Acuan Agustus 2016 Naik 10% Jadi USD 58,37

Harga Batubara Acuan (HBA) untuk penjualan langsung (spot) yang berlaku tanggal 1 Agustus 2016 hingga 31 Agustus 2016 pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB vessel) adalah USD 58,37/Ton, sebagaimana dirilis dalam portal www.minerba.esdm.go.id. HBA bulan Agustus 2016 naik sebesar USD 5,37 atau naik 10,1% dibandingkan dengan HBA Juli 2016 USD 53.

Kenaikan HBA sebesar 10,1% ini merupakan persentase kenaikan HBA yang tertinggi dalam 5 tahun terakhir. Kenaikan persentase HBA tertinggi sebelumnya terjadi pada HBA Februari 2011 USD 127,05 yang naik sebesar USD 14,65 atau naik 13% dibandingkan HBA Januari 2011 USD 112,4. HBA Februari 2011 merupakan nilai HBA tertinggi hingga saat ini sejak HBA diberlakukan.

Kenaikan HBA Agustus 2016 melanjutkan trend kenaikan HBA pada 2 bulan sebelumnya yaitu: pada bulan Juni 2016 dan Juli 2016. Bila dibandingkan dengan HBA Agustus 2015 USD 59,14 (year on year) maka HBA Agustus 2016 turun tipis sebesar USD 0,77 atau turun 1,3%.

Nilai HBA adalah rata-rata dari 4 indeks harga batubara yang umum digunakan dalam perdagangan batubara yaitu: Indonesia Coal Index, Platts59 Index, New Castle Export Index, dan New Castle Global Coal Index. HBA menjadi acuan harga batubara pada kesetaraan nilai kalor batubara 6.322 kkal/kg Gross As Received (GAR), kandungan air (total moisture) 8%, kandungan sulphur 0,8% as received (ar), dan kandungan abu (ash) 15% ar. Berdasarkan HBA selanjutnya dihitung Harga Patokan Batubara (HPB) yang dipengaruhi kualitas batubara yaitu: nilai kalor batubara, kandungan air, kandungan sulphur, dan kandungan abu sesuai dengan merek dagang utama batubara atau brand yang disebut dengan HPB Marker.

HPB Marker terdiri dari 8 brand batubara yang sudah umum dikenal dan diperdagangkan. HPB Marker periode bulan Agustus 2016 untuk 8 brand batubara dalam USD/Ton adalah sebagai berikut :

  1. Gunung Bayan I    : 62,42 (naik 10,3% dibandingkan HPB Juli 2016
  2. Prima Coal        : 63,97 (naik   9,3% dibandingkan HPB Juli 2016
  3. Pinang 6150          : 57,80 (naik   9,3% dibandingkan HPB Juli 2016
  4. Indominco IM_East     : 47,95 (naik 10,0% dibandingkan HPB Juli 2016)
  5. Melawan Coal    : 47,60 (naik   8,8% dibandingkan HPB Juli 2016)
  6. Enviro Coal        : 45,45 (naik   8,1% dibandingkan HPB Juli 2016)
  7. Jorong J-1        : 36,57 (naik   8,2% dibandingkan HPB Juli 2016)
  8. Ecocoal        : 33,64 (naik   7,9% dibandingkan HPB Juli 2016)

Selain 8 merek dagang batubara ini, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM setiap bulan menetapkan HPB untuk merek dagang batubara lainnya antara lain: Medco Bara 6500, Baramarta Coal, Pinang 5500, Arutmin A5000, dan LIM 3010. Daftar 67 HPB merek dagang batubara lainnya secara lengkap dapat dilihat di portal www.minerba.esdm.go.id.

Dalam hal penjualan batubara dilakukan secara jangka tertentu (term) yaitu: penjualan batubara untuk jangka waktu 12 bulan atau lebih maka harga batubara mengacu pada rata-rata 3 Harga Patokan Batubara terakhir pada bulan dimana dilakukan kesepakatan harga batubara dengan faktor pengali yaitu: fakor pengali 50% untuk Harga Patokan Batubara bulan terakhir, faktor pengali 30% untuk Harga Patokan Batubara satu bulan sebelumnya, dan faktor pengali 20% untuk Harga Patokan Batubara dua bulan sebelumnya. (Parlin Sitinjak)

Sumber : esdm.go.id

Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Juli 2016 Hingga Juni 2017

Dalam rangka kelancaran dan kesinambungan perhitungan harga minyak mentah Indonesia dan sesuai dengan Pasal 4 Permen ESDM Nomor 23 tahun 2012 tentang Tata Cara Penerapan Metodologi dan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia serta dengan pertimbangan bahwa Formula Harga Minyak Mentah Indonesia periode Juli 2015 sampai dengan Juni 2016 sesuai dengan Kepmen ESDM Nomor 3491 K/12/MEM/2015 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Periode Juli 2015 sampai dengan Juni 2016 telah berakhir, Menteri ESDM Sudirman Said tanggal 26 Juli 2016 telah menetapkan Kepmen ESDM Nomor 6171 K/2/MEM/2016 tentang Penetapan Formula Harga Minyak Mentah Indonesia Periode Juli 2016 Sampai Dengan Juni 2017.

Dalam aturan ini dinyatakan, Formula Harga Minyak Mentah Indonesia untuk masing-masing jenis minyak mentah utama dan minyak mentah lainnya periode Juli 2016 sampai dengan Juni 2017, ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Kepmen ini.

Formula Harga Minyak Mentah Utama dihitung berdasarkan publikasi Dated  Brent + Alpha, yang dihitung berdasarkan rata-rata publikasi selama bulan berjalan. Alpha dihitung dengan mempertimbangkan kesesuaian kualitas minyak mentah, perkembangan harga minyak mentah internasional dan ketahanan energi nasional.

Ditetapkan pula bahwa Formula Harga Minyak Mentah lainnya dapat dilakukan penyesuaian sewaktu-waktu berdasarkan Kepmen ESDM. Kepmen ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Juli 2016. (TW)

Sumber : esdm.go.id

Templates Joomla 3.3 BIGtheme.net