Pemerintah Tawarkan 250 MW Energi Surya
- Details
- Published: Monday, 25 July 2016 04:53
- Written by Yogi Kurnia Siregar
Pemerintah bakal menawarkan proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) dengan kapasitas total 250 megawatt (MW) pada bulan depan. Dalam lelang ini, harga listrik surya ditetapkan di kisaran US$ 14,5 sen per kilowatt hour (kWh) hingga lebih dari US$ 20 sen per kWh.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, penawaran bakal dilakukan begitu revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2013 terbit.
“Dua minggu dari sekarang paling sudah terbit, nanti kami akan sosialisasikan dulu kepada stakeholder dan calon investor,” kata dia di Jakarta, belum lama ini.
Rida melanjutkan setelah Permen 17/2013 terbit, akan langsung dilakukan pembukaan pendaftaran penawaran proyek PLTS 250 MW. Penawaran proyek kali ini tidak lagi menggunakan skema lelang seperti tahun lalu. Pihaknya akan menawarkan proyek PLTS dengan skema first in first out (FIFO), yakni peserta yang mengajukan penawaran paling dahulu bakal mendapatkan proyek.
Sebelum penawaran dimulai, kata Rida, pihaknya bakal membuka pendaftaran peserta penawaran terlebih dahulu. Setelah itu pihaknya akan melakukan seleksi administrasi, teknis, dan keuangan dari perusahaan-perusahaan yang telah mendaftar. Kemudian untuk mengantisipasi kesiapan lahan, pihaknya akan memberikan jeda waktu sekitar empat bulan agar perusahaan yang telah mendaftar melakukan studi kelayakan dan menyiapkan lahan.
“Jadi begitu penawaran dimulai secara online, dengan password yang diberikan ketika mendaftar, peserta bisa langsung mengajukan kapasitas dan lokasi PLTS yang diinginkan,” jelasnya.
Dengan proses lelang ini, pihaknya bermaksud mempercepat pembangunan PLTS. Jika lahan telah disiapkan sebeleum penawaran dilakukan, maka perusahaan bisa langsung menggarap proyek jika menang. Selain itu, dengan jadwal yang ketat dan penalti harga diturunkan jika jadwal tidak ditepati, perusahaan juga tidak bisa menjualbelikan izin pembangunan PLTS yang diperoleh.
“Tidak bisa (jual beli izin), waktunya terlalu strict. Kalau tidak mencapai seperti jadwal, bisa di-cut atau diturunkan harganya,” tegas Rida.
PLTS berkapasitas total 250 MW itu akan disebar ke beberapa wilayah di Indonesia. Perusahaan yang menjadi peserta penawaran akan dibatasi hanya boleh dua kali mengajukan penawaran atau hanya dapat menggarap dua proyek PLTS saja. Namun, pihaknya tidak akan membatasi bahwa kedua proyek itu harus di lokasi berbeda.
Menurut Rida, pemerintah menargetkan dapat menawarkan proyek PLTS minimal 5.000 MW hingga 2018 nanti. Namun, jika penawaran banyak diminati dan selesai lebih awal, tidak menutup kemungkinan target pada 2018 itu bisa dipercepat. “Kami tidak akan menunggu katakanlah dua bulan untuk penawaran berikutnya, akan langsung dibuka, sampai nanti mencapai 5.000 MW,” ujar dia.
Tidak hanya skema penawaran yang lebih mudah, Rida juga menjanjikan harga listrik yang cukup tinggi bagi pengembang PLTS. Harga listrik surya bakal bervariasi tergantung lokasi proyek, dengan semakin terpencil lokasi PLTS makanya harganya semakin tinggi. Harga listrik surya dipatok tinggi lantaran pemerintah ingin menciptakan pasar. “Ada yang di daerah timur Indonesia, harganya bisa di atas US$ 20 sen per kWh,” kata dia. Sementara harga terendah yakni US$ 14,5 sen per kWh untuk PLTS yang berlokasi di Pulau Jawa.
Sumber : ebtke.esdm.go.id