Peluang Jasa Laboratorium Dinas ESDM dalam Rangka Peningkatan PAD Provinsi Riau

Oleh Monalisa Hs, S.Si. Laboratorium Pengujian Unit Pelayanan Teknis (UPT) Laboratorium dan Peralatan Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas ESDM Provinsi Riau mempunyai tugas melaksanakan pelayanan jasa pengujian komoditas mineral, batuan, batu bara, limbah sawit, (tangkos, cangkang, sabut, semi padat dan lain-lain) dan air dari pihak Swasta,  Perguruan Tinggi dan masyarakat Umum lainnya.

Untuk memaksimalkan fungsi UPT Laboratorium dan Peralatan Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas ESDM Provinsi Riau, Dinas ESDM Provinsi Riau Mengeluarkan SK Nomor Kpts74/VIII/2017 Tentang Pembentukan Tim Penyusunan Standar Kompetensi dan Standar Biaya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau. Dalam SK tersebut tercantum tugas Tim Penyusunan Standar Kompetensi dan Standar Biaya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau 2017 antara lain menyusun draft Peraturan Gubernur Riau tentang Standar Kompetensi dan Standar Biaya Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau 2017

Menyikapi hal tersebut, maka UPT Laboratorium dan Peralatan Energi dan Sumber Daya Mineral Dinas ESDM Provinsi Riau, telah menyusun biaya jasa untuk pelayanan pengujian laboratorium yang kini sudah berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau tentang Retribusi Daerah tahun 2017. Dalam komponen biaya jasa tersebut, perhitungan biaya sebagai imbalan jasa untuk pelaksana harus dilakukan, karena pertimbangan pekerjaan di lingkungan dengan tingkat bahaya tinggi, meskipun persyaratan safety telah dipenuhi oleh pelaksana analis dan teknisi. Perhitungan dilakukan berdasarkan hitungan biaya sebagai berikut : pengganti spare part 5%, bahan 50%, dan pelaksana analis dan teknisi 45%.

Pelaksana analis dan pelaksana teknisi laboratorium menghadapi beragam resiko dari dalam laboratorium maupun dari luar laboratorium. Beberapa resiko tidak hanya berdampak langsung kepada pelaksana analis dan teknisi yang bekerja di laboratorium, tetapi dapat mempengaruhi masyarakat secara umum.

Salah satu resiko yang sulit diprediksi dan paling berbahaya di laboratorium adalah kadar racun beragam bahan kimia. tidak ada zat yang sepenuhnya aman, dan semua bahan kimia menghasilkan efek beracun kepada sistem kehidupan dalam bentuk yang berbeda-beda.

Sebagian bahan kimia dapat menyebabkan efek berbahaya setelah paparan pertama, misalnya asam nitrat korosif. Sebagian bisa menyebabkan efek berbahaya setelah terpapar berulang kali atau dalam durasi lama, seperti karsinogenik klorometil metil eter.

Bahan kimia mudah terbakar adalah bahan kimia yang siap memantik api dan membakar di udara, seperti bensin, metana dan senyawa etilen. Bahan kimia reaktif adalah bahan kimia yang bahan-bahan kimia yang bereaksi secara liar jika dikombinasikan dengan zat lain, seperti logam alkali yang reaktif terhadap air atau campuran asam keras dan basa yang tidak cocok.

Sosialisasi Pembinaan Perizinan Pengambilan Air Tanah di Provinsi Riau

Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau melakukan sosialisasi pembinaan perizinan pengambilam air tanah di Kabupaten Kampar. Kabid Geologi dan Air Tanah Gengky Moriza membuka kegiatan itu, mewakili Kadis ESDM Provinsi Riau. Acara itu dihadiri oleh perwakilan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kampar Perwakilan Badan Perencana pembangunan Daerah (Bappeda) Kampar, sejumlah camat dan pelaku usaha yang memiliki izin dan yang belum memiliki izin di kabupaten kampar

Dalam Presentasi yang dipaparkan oleh Gengky Moriza ada beberapa hal yang mengganggu atau mengakibatkan pencemaran air tanah, pertama gangguan terhadap ketersediaan air tanah seperti pembukaan lahan, pembongkaran/penggalian tanah, penutupan/pengerasan air tanah dan pemompaan air tanah yang berlebihan

Kedua, Gangguan terhadap kualitas air tanah seperti erosi tanah, limbah industri, tempat pembuangan akhir sampah, nuklir B3, limbah kegiatan pertambangan, (air asam tambang), ceceran/bocoran minya, deterjen, pestisida, herbisida, dan pupuk. oleh karena itu perlu dilakukan pencegahan, pemantauan dan penanggulangan. Masih dalam pemaparan Gengky, ada beberapa hal yang dapat dilakukan untuk pencegahan seperti : Melindungi daerah resapan air tanah, mengatur pembukaan lahan, membuat infiltrasi dan mengatur pengambilan air tanah dalam bentuk peraturan perundang-undangan, pemantauan dan pengawasan, law enforcement, dan sosialisasi ke masyarakat. sedangkan pemantauan dilakukan terus menerus terhadap muka air tanah, debit air tanah, dan simulasi kondisi air tanah.

jika terjadi gangguan terhadap air tanah, maka dilakukan penanggulangan seperti menutup sumur bocor, membersihkan aquifer yang tercemar, melakukan reklamasi lahan, melakukan infiltrasi buatan dan menegakkan law enforcement.

BBM Satu Harga Bukan Masalah Untung Dan Rugi, Tapi Masalah Keadilan

KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

REPUBLIK INDONESIA

SIARAN PERS

NOMOR: 00144.Pers/04/SJI/2017

Tanggal: 3 November 2017

BBM Satu Harga Bukan Masalah Untung Dan Rugi, Tapi Masalah Keadilan

Bermula dari inisiatif Bapak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mewujudkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia agar dapat menikmati harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang sama tanpa terkecuali, pemerintah cq. PT Pertamina dan badan usaha swasta terus melaksanakan program tersebut dengan membangun penyalur BBM di lokasi-lokasi terpencil dan terisolir. Berdasarkan roadmap program BBM Satu Harga, hingga tahun 2019 mendatang akan dibangun sebanyak 157 penyalur.

"Program BBM satu harga itu tidak terkait dengan untung dan rugi, tetapi ini betul-betul dalam rangka untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Setelah ada instruksi dari Bapak Presiden, secara cepat Kementerian ESDM meresponnya dengan menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 sebagai acuan percepatan penerapan harga BBM satu harga penugasan," ujar Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, Harya Adityawarman dalam Konferensi Pers hari ini, Jumat (3/11).

Untuk melaksanakan program BBM Satu Harga tersebut, Pemerintah akan membangun sebanyak 157 unit dengan perincian, 150 unit akan dibangun oleh Pertamina dan 7 unit oleh badan usaha swasta.

Hingga saat ini telah terbangun 26 penyalur BBM di lokasi-lokasi 3T (terisolir, terpencil dan terluar) dan akan terus dibangun hingga akhir tahun 2017 sebanyak 54 penyalur.

"Progress dan roadmap Program BBM Satu Harga tahun 2017 hingga tahun 2019. Tahun 2016, BPH Migas melakukan sinkronisasi regulasi dan identifikasi wilayah, selanjutnya pada tahun 2017, didirikanlah lembaga penyalur oleh Pertamina yang akan membangun penyalur di wilayah dengan infrastruktur darat dan laut cukup baik sebanyak 59 penyalur. Tahun 2018, akan dibangun penyalur di wilayah dengan infrastruktur dan laut terbatas sebanyak 50 penyalur dan pada tahun 2019 akan dibangun sebanyak 46 penyalur di wilayah dengan infrastruktur darat dan laut yang cukup sulit," ujar anggota Komite BPH Migas, Saryono Hadiwidjoyo.

"Sampai dengan 1 November 2017, penyalur BBM yang sudah beroperasi sejak tahun 2016 hingga tahun 2017 sebanyak 26 penyalur. Tahun 2016 telah beroperasi sebanyak 9 penyalur, 1 di Kalimantan, 8 di Papua dan sisanya sebanyak 17 penyalur beroperasi tahun 2017," jelas Saryono.

Program BBM Satu Harga selain untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia juga dimaksudkan untuk mendorong perkembangan perekonomian di daerah. Untuk mengawal program ini Pemerintah menugaskan BPH Migas agar dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan dan menerapkan sistem 'uji petik' untuk mengawasi pendistribusiannya. Sistem uji petik akan berlaku dalam Operasi Patuh Penyalur (OPP) yang sudah dimulai sejak bulan Oktober tahun ini dan efektif mulai Januari mendatang di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi

Publik dan Kerja Sama

Dadan Kusdiana

Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama

Dadan Kusdiana (08121002705)

Ikuti linimasa kami di:

Facebook: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Twitter: @KementerianESDM

Instagram: @kesdm

 

Sumber : Kementerian ESDM RI

Ini Dia Pentingnya Peran Rumah Tangga dalam Konservasi Energi

JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) terus melakukan upaya edukasi kepada masyarakat untuk mendorong gerakan hemat energi, salah satunya dengan memilih peralatan rumah tangga yang hemat energi dan kampanye bertajuk "Potong 10 Persen" yang menyasar kepada individu untuk memulai melakukan penghematan energi dari lingkup masyarakat terkecil, mengingat kunci keberhasilan dari penghematan energi ini sendiri bergantung pada dua hal, kesadaran masyarakat dan pengembangan teknologi.

Handbook of Energy and Economic Statistic of Indonesia Tahun 2016 yang dikeluarkan Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM mencatat, pada tahun 2015 saja, konsumsi energi final sektor rumah tangga di Indonesia mencapai 111 juta barrel oil ekuivalen (BOE), merupakan konsumen energi terbesar ketiga setelah sektor transportasi (260 juta BOE) dan industri (229 juta BOE). Porsi konsumsi energi sektor rumah tangga ini mencatatkan prosentase sebesar 15% dari total konsumsi energi final di Indonesia di tahun tersebut.

Dengan angka konsumsi tersebut, potensi penghematan yang dapat dilakukan dari sektor rumah tangga pun cukup besar, bila 15% dapat dihemat dari penggunaan peralatan rumah tangga yang efisien akan dapat mengurangi konsumsi energi nasional sebesar 16,5 juta BOE atau setara dengan 28.040 giga watt hour (GWh).

Dengan menggunakan perhitungan tarif rumah tangga (R1) daya 900 VA yang dikenakan tarif listrik sebesar Rp 1.352 per kilo watt hour (kWh), maka penghematan yang dilakukan akan mencapai sekitar Rp 37,9 triliun per tahunnya.

Untuk mengamankan pengeluaran sebesar Rp 37,9 triliun tersebut, Pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk memilih piranti AC yang telah mencantumkan label tanda hemat energi dan juga terverifikasi menerapkan Standard Kinerja Energi Minimum (SKEM) atau Minimum Energy Performance Standard (MEPS) sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 07/2015 tentang penerapan standar kinerja energi minimum dan pencantuman label tanda hemat energi untuk piranti pengkondisi udara.

Saat ini, peralatan yang sudah memiliki SKEM dan label baru AC dan lampu. Padahal, konsumsi energi untuk peralatan kulkas dan penanak nasi justru mencatatkan angka persentase penggunaan energi sebesar 50,3%, lebih besar dibandingkan peralatan AC dan lampu (21,9%). Bila penerapan SKEM dan label dapat diaplikasikan dalam waktu dekat pada piranti-piranti tersebut, tentunya potensi penghematan konsumsi energi rumah tangga akan bertambah signifikan.

Pada tahun 2017 ini draft Permen SKEM dan label hemat energi untuk kulkas dan penanak nasi akan difinalkan. Sementara tahun depan giliran Permen SKEM dan label hemat energi untuk mesin cuci, pompa air, dan lampu LED yang akan diluncurkan.

Upaya yang dilakukan Kementerian ESDM ini juga didukung oleh Kementerian Perindustrian. Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Ahmad Rodjih menyampaikan hal tersebut telah tercantum dalam road map industri elektronika di Indonesia. "Untuk visi 2015 - 2025 elektronika teknologi dasar yang mencakup peralatan rumah tangga (kulkas, mesin cuci, AC, TV, dll) diharuskan menjadi produk yang bernilai tambah dan berteknologi tinggi dan tentu saja hemat energi," paparnya dalam Focus Group Discussion Market Survey Peralatan Hemat Energi di Sektor Rumah Tangga di Bandung (2/11).

Dalam waktu dekat, Kementerian ESDM menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan kegiatan market survey peralatan hemat energi di sektor rumah tangga untuk memperoleh informasi tentang tingkat efesiensi serta perilaku pasar dalam memilih peralatan elektronik rumah tangga yang beredar di pasar domestik. Hasil dari kegiatan market survey akan digunakan untuk data dukung SKEM dan penerapan label peralatan hemat energi. Dimana objek surveynya manufaktur, retailer, importir dan bea cukai. Jenis peralatan yang akan disurvei antara lain: kulkas, penanak nasi, TV, kipas angin, lampu LED, setrika, dll. (DEP/KO)
Sumber : Media Center Kementerian ESDM

Templates Joomla 3.3 BIGtheme.net