- Details
-
Published: Monday, 06 November 2017 03:17
-
Written by DESDM Riau
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) terus melakukan upaya edukasi kepada masyarakat untuk mendorong gerakan hemat energi, salah satunya dengan memilih peralatan rumah tangga yang hemat energi dan kampanye bertajuk "Potong 10 Persen" yang menyasar kepada individu untuk memulai melakukan penghematan energi dari lingkup masyarakat terkecil, mengingat kunci keberhasilan dari penghematan energi ini sendiri bergantung pada dua hal, kesadaran masyarakat dan pengembangan teknologi.
Handbook of Energy and Economic Statistic of Indonesia Tahun 2016 yang dikeluarkan Pusat Data dan Informasi Kementerian ESDM mencatat, pada tahun 2015 saja, konsumsi energi final sektor rumah tangga di Indonesia mencapai 111 juta barrel oil ekuivalen (BOE), merupakan konsumen energi terbesar ketiga setelah sektor transportasi (260 juta BOE) dan industri (229 juta BOE). Porsi konsumsi energi sektor rumah tangga ini mencatatkan prosentase sebesar 15% dari total konsumsi energi final di Indonesia di tahun tersebut.
Dengan angka konsumsi tersebut, potensi penghematan yang dapat dilakukan dari sektor rumah tangga pun cukup besar, bila 15% dapat dihemat dari penggunaan peralatan rumah tangga yang efisien akan dapat mengurangi konsumsi energi nasional sebesar 16,5 juta BOE atau setara dengan 28.040 giga watt hour (GWh).
Dengan menggunakan perhitungan tarif rumah tangga (R1) daya 900 VA yang dikenakan tarif listrik sebesar Rp 1.352 per kilo watt hour (kWh), maka penghematan yang dilakukan akan mencapai sekitar Rp 37,9 triliun per tahunnya.
Untuk mengamankan pengeluaran sebesar Rp 37,9 triliun tersebut, Pemerintah menghimbau kepada masyarakat untuk memilih piranti AC yang telah mencantumkan label tanda hemat energi dan juga terverifikasi menerapkan Standard Kinerja Energi Minimum (SKEM) atau Minimum Energy Performance Standard (MEPS) sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 07/2015 tentang penerapan standar kinerja energi minimum dan pencantuman label tanda hemat energi untuk piranti pengkondisi udara.
Saat ini, peralatan yang sudah memiliki SKEM dan label baru AC dan lampu. Padahal, konsumsi energi untuk peralatan kulkas dan penanak nasi justru mencatatkan angka persentase penggunaan energi sebesar 50,3%, lebih besar dibandingkan peralatan AC dan lampu (21,9%). Bila penerapan SKEM dan label dapat diaplikasikan dalam waktu dekat pada piranti-piranti tersebut, tentunya potensi penghematan konsumsi energi rumah tangga akan bertambah signifikan.
Pada tahun 2017 ini draft Permen SKEM dan label hemat energi untuk kulkas dan penanak nasi akan difinalkan. Sementara tahun depan giliran Permen SKEM dan label hemat energi untuk mesin cuci, pompa air, dan lampu LED yang akan diluncurkan.
Upaya yang dilakukan Kementerian ESDM ini juga didukung oleh Kementerian Perindustrian. Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, Ahmad Rodjih menyampaikan hal tersebut telah tercantum dalam road map industri elektronika di Indonesia. "Untuk visi 2015 - 2025 elektronika teknologi dasar yang mencakup peralatan rumah tangga (kulkas, mesin cuci, AC, TV, dll) diharuskan menjadi produk yang bernilai tambah dan berteknologi tinggi dan tentu saja hemat energi," paparnya dalam Focus Group Discussion Market Survey Peralatan Hemat Energi di Sektor Rumah Tangga di Bandung (2/11).
Dalam waktu dekat, Kementerian ESDM menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) akan melaksanakan kegiatan market survey peralatan hemat energi di sektor rumah tangga untuk memperoleh informasi tentang tingkat efesiensi serta perilaku pasar dalam memilih peralatan elektronik rumah tangga yang beredar di pasar domestik. Hasil dari kegiatan market survey akan digunakan untuk data dukung SKEM dan penerapan label peralatan hemat energi. Dimana objek surveynya manufaktur, retailer, importir dan bea cukai. Jenis peralatan yang akan disurvei antara lain: kulkas, penanak nasi, TV, kipas angin, lampu LED, setrika, dll. (DEP/KO)
Sumber : Media Center Kementerian ESDM