Arcandra Didukung Perkuat BUMN Migas dalam Revisi UU Migas

JAKARTA - Wacana yang digulirkan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar terkait upaya memperkuat BUMN Migas dalam revisi UU Migas, salah satunya dengan melebur Pertamina dan SKK Migas mendapatkan dukungan. Mantan Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Profesor Mukhtasor mengaku sepakat dengan rencana pria asal Padang Sumatera Barat tersebut.

Menurutnya UU Migas yang baru nantinya harus dapat memperkuat National Oil Company (NOC) alias BUMN perminyakan. Lanjut dia fungsi dijalankan SKK Migas saat ini ke depannya perlu lebih efisien serta didayagunakan lewat uni di bawah BUMN Migas atau Pertamina.

“Dengan menjadikan fungsi SKK Migas berada di bawah pengelolaan Pertamina, maka akan terjadi konsolidasi ekonomi, sehingga amanah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, akan bisa diwujudkan lebih baik,” kata Mukhtasor lewat keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (3/11/2016).

Dalam kaitan itulah, Mukhtasor menambahkan, wacana mengenai menjadikan SKK Migas sebagai BUMN Khusus, adalah pilihan setengah matang. Sebab, lanjut guru besar Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tersebut, BUMN Khusus tidak sesuai dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tersebut.

Menurut dia pasal tersebut harus dimaknai secara utuh. Dalam hal ini, imbuhnya, tidak bisa hanya melihat konteks ‘dikuasai oleh negara,’ namun juga harus ‘dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Jika menjadikan SKK Migas sebagai BUMN Khusus, maka amanah untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, tidak akan terjadi,” sambungnya.

Dia menerangkan pembentukan BUMN Khusus akan membuat pengelolaan cadangan migas dilakukan secara terpisah oleh beberapa BUMN. Kondisi demikian dinilai justru akan menghambat sinergi dan konsolidasi BUMN untuk memaksimalkan leverage di bidang keuangan untuk memperbesar kemampuan investasi dan pembangunan infrastruktur.

Lebih lanjut dirinya mencontohkan Malaysia, yang sukses melakukan konsolidasi lewat Petronas. Seluruh cadangan migas, lanjutnya, dikuasakan kepada Petronas sehingga memiliki leverage keuangan secara korporasi yang lebih bagus, sehingga meningkatkan kepercayaan pihak pendanaan.

"Jika Pertamina diberi kepercayaan seperti Petronas, maka kemampuan melakukan investasi menjadi lebih besar, keuntungan menjadi lebih besar, dan kontrobusi bagi negara juga lebih besar," papar dia.

Sebelumnya Arcandra Tahar menyatakan bahwa UU Migas yang baru harus memperkuat BUMN Migas dengan kemungkinan bahwa peran SKK Migas akan menjadi tugas unit di bawah Pertamina. Dia menambahkan, cadangan migas nasional yang saat ini dikuasakan kepada SKK Migas nantinya akan berpindah ke Pertamina.

Dengan begitu, leverage keuangan Pertamina bisa lebih kuat, bisa berinvestasi lebih gesit untuk melakukan eksplorasi migas, membangun infrastruktur-infrastruktur migas, dan sebagainya. “Masalah aset, bisa kita monetisasi sebagai leverage. Sementara ini aset atau cadangan migas kita dikelola oleh SKK Migas yang bukan lembaga bisnis. Sekarang bagaimana agar aset-aset ini bisa kita manfaatkan agar NOC kita kuat,” ujar Arcandra.

Sebelumnya Arcandra Tahar menyatakan bahwa UU Migas yang baru harus memperkuat BUMN Migas dengan kemungkinan bahwa peran SKK Migas akan menjadi tugas unit di bawah Pertamina. Dia menambahkan, cadangan migas nasional yang saat ini dikuasakan kepada SKK Migas nantinya akan berpindah ke Pertamina.

Dengan begitu, leverage keuangan Pertamina bisa lebih kuat, bisa berinvestasi lebih gesit untuk melakukan eksplorasi migas, membangun infrastruktur-infrastruktur migas, dan sebagainya. “Masalah aset, bisa kita monetisasi sebagai leverage. Sementara ini aset atau cadangan migas kita dikelola oleh SKK Migas yang bukan lembaga bisnis. Sekarang bagaimana agar aset-aset ini bisa kita manfaatkan agar NOC kita kuat,” ujar Arcandra.

(akr) sumber : ekbis.sindonews.com

Revisi UU Migas Ancam Matikan Pengusaha Swasta

JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) berharap revisi Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 yang masih dalam pembahasan pemerintah dan DPR tidak mematikan pengusaha swasta. Pemerintah diminta tidak hanya mendahulukan perusahaan pelat merah dalam sektor minyak dan gas bumi (Migas).

Wakil Ketua Umum Kadin bidang Energi dan Migas Bobby Gafur Umar mengatakan, pemerintah perlu menjunjung tinggi aspek keadilan dan tidak hanya mendahulukan kepentingan BUMN dalam revisi UU Migas tersebut. Pasalnya, pemain dalam industri migas tidak hanya PT Pertamina (Persero).

"Tidak hanya Pertamina, banyak pemain gas di hilir yang siap membangun daerah kita. Jadi jangan sampai UU Migas direvisi justru kami mati," imbuh dia di Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Menurutnya, revisi UU Migas tersebut sudah terlalu lama dan berlarut-larut. Sehingga dia meminta duet Jonan-Arcandra di Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) akan dapat segera menuntaskan revisi tersebut, agar memberikan iklim bisnis yang kondusif bagi dunia usaha.

"Jadi ini tugas berat yang harus dipikul bersama, bagaimana langkah konkrit untuk membuat iklim bisnis yang kondusif," imbuh dia.

Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian dalam revisi UU Migas ini, sambung Bobby, adalah mengenai aspek pengelolaan kelembagaan migas dari hulu ke hilir. Selain itu, harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan harga gas untuk industri di dalam negeri.

"Kepastian hukum kontrak migas, ketentuan perpajakan. Jadi perlu reformasi yang berani untuk menciptakan iklim migas menarik untuk investor, berdaya saing dan punya kepastian hukum," tandasnya.

(akr)

sumber : ekbis.sindonews.com

Arcandra Tahar Pertimbangkan Lebur Pertamina dan SKK Migas

JAKARTA - Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengatakan, semangat revisi Undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) adalah untuk memperkuat national oil company (NOC) dalam hal ini PT Pertamina (Persero). Menurutnya hal ini demi mewujudkan kedaulatan energi nasional.

Dia mengaku, saat ini pihaknya tengah mengkaji berbagai kemungkinan untuk memperkuat BUMN (Badan Usaha Milik Negara) migas tersebut. Termasuk, dengan menggabungkan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dengan Pertamina.

"Koridornya adalah bagaimana kita bisa di RUU Migas nantinya memperkuat nasional oil company, apakah nantinya SKK Migas dengan Pertamina akan digabung atau dipisah itu sedang dalam pembahasan. Intinya adalah bagaimana kedaulatan energi dapat kita capai," katanya di Hotel Fairmont, Jakarta, Selasa (1/11/2016).

Setelah Badan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas (BP Migas) bertentangan konstitusi, perannya kemudian diambilalih oleh SKK Migas. Namun, SKK Migas bukanlah lembaga bisnis dan statusnya hanya untuk sementara, sehingga tidak bisa diandalkan untuk mewujudkan ketahanan energi nasional.

Oleh karena itu, mantan Menteri ESDM ini berpikir nantinya cadangan migas yang selama ini dikelola oleh SKK Migas akan dilimpahkan ke Pertamina. Dengan begitu, cadangan tersebut akan bisa digunakan perseroan sebagai aset (leverage) yang bisa digunakan untuk memperkuat keuangan Pertamina.

"Kan masalah aset, bisa kita monetisasi, sebagai leverage kita. Sekarang ini aset dikelola oleh SKK Migas, sementara SKK migas bukan lembaga bisnis. Nah bagaimana caranya aset ini bisa kita leverage, kita manfaatkan agar nasional oil company kuat," imbuh dia.

Arcandra berharap, dengan penguatan ini Pertamina akan dapat memiliki kekuatan seperti NOC negara lain semisal Saudi Aramco ataupun Petronas. Apalagi, kontribusi Pertamina terhadap produksi nasional saat ini hanya sekitar 24%.

"Kalau UU Migas kita mengarah pada kedaulatan energi, berapa kontribusi Pertamina terhadap produksi nasional? Sekarang sekitar 24%. Adalah sebuah keharusan untuk memperkuat NOC kalau kita mau bicara tentang kedaulatan energi," tandasnya.

(akr)

sumber : ekbis.sindonews.com

Jonan-Arcandra Diminta Pulangkan Para Ahli Migas RI di Luar Negeri

JAKARTA - Mantan Satgas Anti Mafia Migas Fahmi Radhi meminta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan dan Wakilnya Arcandra Tahar bisa membawa dan merekrut ahli-ahli migas Indonesia yang sekarang menetap dan bekerja di luar negeri.

Menurutnya, para ahli tersebut merupakan aset negara untuk membantu mengelola sektor energi di Indonesia. Seperti diketahui, dua sosok tersebut menjadi harapan baru untuk sektor energi Indonesia dan Presiden Joko Widodo dinilai tidak salah menempatkan mereka di kursi tersebut.

"Mereka semestinya bisa mengembalikan aset Indonesia berupa ahli-ahli perminyakan, gas dan energi lainnya untuk pulang ke Indonesia. Mereka harus dipekerjakan di sini," kata Fahmi di Jakarta, Sabtu (29/10/2016).

‎Dengan memaksimalkan SDM atau ahli-ahli tersebut untuk pulang ke Indonesia, maka sama saja dengan membantu pemerintah mewujudkan ketahanan energi nasional. Terlebih, tidak sedikit para ahli Indonesia yang bekerja di luar negeri.

Kepala Humas SKK Migas ‎Taslim Z Yunus mengakui, selama ini banyak perusahaan asing di Timur Tengah yang mempekerjakan orang-orang Indonesia. Tentu saja dengan gaji yang cukup besar.

"Banyak di Timur Tengah yang bekerja itu orang-orang Indonesia. Mereka di sana dikontrak 1-2 tahun tapi gajinya besar-besar," kata dia.

Dia berharap Indonesia bisa memulangkan aset-aset negara tersebut lewat tanga Jonan dan Arcandra. "Sumber daya kita itu yang terbaik. Makannya mereka bisa kerja di sana. Itu semestinya bisa dipulangkan oleh bapak-bapak menteri tersebut (Jonan-Arcandra)," tutup Taslim.

(izz) sumber : ekbis.sindonews.com
Templates Joomla 3.3 BIGtheme.net