Tujuh Kesimpulan Rapat DPR dan Pemerintah Terkait Panas Bumi

JAKARTA – Tujuh kesimpulan dihasilkan dalam rapat koordinasi Senior Officials Meeting (SOM) antara Pimpinan DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan beserta Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dan beberapa Menteri terkait dan dalam mengenai potensi, tantangan dan usulan solusi pengembangan panas bumi di Indonesia. Ketujuh kesimpulan itu diharapkan dapat menjadi acuan dalam pelaksanaan pengembangan potensi panas bumi yang masih belum termanfaatkan.

Indonesia memiliki potensi energi panas bumi yang amat besar, namun pemanfaatannya belum maksimal karena baru dimanfaatkan sekitar lima persen dari total energi yang ada. “Kebutuhan energi negara kita meningkat setiap tahunnya, sedangkan saat ini, Indonesia masih mengandalkan energi dari minyak bumi dan batubara dalam memenuhi kebutuhan, tutur Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto.

Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan panas bumi secara optimal, Pimpinan DPR RI bersama Kementerian-kementerian terkait melaksanakan rapat koordinasi Senior Officials Meeting (SOM) untuk menghasilkan terobosan-terobosan. “Tujuh kesimpulan dihasilkan dari rapat koordinasi pengembangan panas bumi, yakni pertama, seluruh delegasi SOM terkait panas bumi wajib mendukung program 35.000 megawatt yang dicanangkan oleh pemerintah dengan fokus Energi Baru Terbarukan lebih khusus energi panas bumi. Intinya seluruh delegasi mendukung kegiatan energi panas bumi”, jelas Agus.

Kesimpulan selanjutnya, Pemerintah berupaya untuk mempercepat pengesahan rancangan peraturan pemerintah tentang pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung yang memuat model fit and tarif dengan rancangan skema fix price yang ditentukan oleh permen ESDM, lanjut Agus.

Ketiga, kembali Agus menambahkan, pemerintah dapat melakukan kegiatan eksplorasi panas bumi dari sarana pembiayaan dan investasi dengan menggunakan fasilitas-fasilitas pendanaan yang ada seperti dana panas bumi (yang sekarang dikelola oleh PT. SMI = Sarana Multi Infrastruksur), dana hibah, dana pinjaman dari luar negeri dan untuk BUMN dapat menggunakan skema penyertaan modal negara (PMN).

“ Diperlukannya Peraturan Menteri ESDM tentang pelarangan-pelarangan alih kontrak kerja operasi panas bumi secara menyeluruh dan pencabutan izin wilayah kerja panas bumi yang tidak melakukan kegiatannya. Kemudian penguatan kerjasama antara Kementerian LHK dengan Kementerian ESDM untuk melakukan pemetaan verifikasi lapangan dan studi zonasi untik wilayah kerja panas bumi pada zona inti,” ujar Agus.

Selain itu, Kementerian Ristek dan Dikti perlu membentuk pusat riset panas bumi dengan melibatkan universitas, badan penelitian asosiasi dan penelitian-penelitian panas bumi di Indonesia. Dan kesimpulan terakhir, delegasi SOM merekomendasikan pembentukan BUMN khusus panas bumi.’, tutup Agus. (LI)

sumber : esdm.go.id

Perbandingan Harga Gas Indonesia dan Negara Lainnya

JAKARTA - Berdasarkan data Kementerian ESDM, harga gas pipa di Indonesia pada tingkat pengguna atau konsumen, tidak jauh berbeda dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand. Harga gas Indonesia rata-rata US$ 8,3 per MMBTU, sedangkan di Malaysia US$ 6,6 per MMBTU dan Thailand US$ 7,7 per MMBTU. Sementara China US$ 15 per MMBTU. Perbedaan ini disebabkan sistem penetapan harganya yang berbeda-beda.

Hal itu dikemukakan Dirjen Migas Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja dalam diskusi dengan wartawan di Gedung Migas, Senin (24/10).

Dijelaskan Wirat, skema penetapan harga gas di dunia berbeda-beda dan menghasilkan tingkat harga yang berbeda. Saat ini, dengan harga minyak rendah dan harga LNG yang terindeksasi ke minyak, maka negara dengan portofolio impor LNG dan atau harga terindeksasi ke harga minyak, memiliki harga yang lebih rendah. Skema harga ditentukan oleh negara sesuai dengan sistem ekonomi yang dianut. Pendekatan untuk mengelola competitiveness domestik akan memerlukan pendekatan yang berbeda.

Untuk Indonesia, harga gas di konsumen rata-rata sebesar US$ 8,3 per MMBTU, di mana harga di hulu US$ 5,9 per MMBTU, ditambah biaya transisi US$ 0,9 per MMBTU dan distribusi US$ 1,5 per MMBTU. Indonesia menggunakan sistem keekonomian di hulu atau fix price dengan eskalasi.

Sementara Malaysia, harga gas di konsumen rata-rata US$ 6,6 per MMBTU, terdiri dari harga di hulu US$ 4,5 per MMBTU, transmisi US$ 1,6 per MMBTU dan distribusi US$ 0,5 per MMBTU. Negara ini menggunakan skema subsidi. “Bagian untuk negaranya tidak diambil, pakai sistem subsidi,” tambah Wirat.

Di Thailand, harga gas rata-rata US$ 7,5 per MMBTU, terdiri dari harga di hulu US$ 5,5 per MMBTU, transmisi US$ 0,8 per MMBTU dan distribusi US$ 1,2 per MMBTU. Thailand menggunakan skema harga gas di-link ke harga minyak. “Thailand karena dia sebagian besar gasnya impor, di-link ke harga minyak. Kalau harga minyak tinggi, harga gas tinggi. Kalau harga minyak turun, harga gasnya turun,” papar Wirat.

Lebih lanjut Wirat memaparkan, dengan menggunakan skema fix price dengan eskalasi, pada saat ini terjadi anomali di Indonesia di mana harga LNG lebih murah dibandingkan harga gas pipa karena harga LNG ditetapkan mengikuti harga minyak. “Ini kita perlu bahas lebih lanjut karena pada saat kita membangun sistem fix price, tidak dibayangkan harga minyak akan turun sebegitu drastis,” ujarnya. (TW)

sumber : esdm.go.id

Penghematan Anggaran 2017 Tidak Mengganggu Pembangunan Sektor ESDM

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan pada hari ini, Kamis (20/10), melakukan Rapat Kerja dengan Anggota DPR Komisi VII membahas Penyesuaian RKAKL Kementerian ESDM TA 2017 di Gd. Nusantara I, DPR RI.Total PAGU anggaran Kementerian ESDM TA 2017 disepakati sebesar Rp. 7,027 Triliun setelah dilakukan pemotongan sekitar Rp. 291, 5 miliar (4%) sesuai hasil rapat Menteri Keuangan dengan Badan Anggaran DPR RI.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan menjelaskan bahwa penghematan sekitar 4% tersebut tidak akan mengganggu kinerja sektor ESDM, karena tetap memperhatikan asas kemanfaatan untuk kemakmuran rakyat Indonesia. "Penghematan belanja barang dan modal untuk tahun 2017 diambil dari biaya operasional, belanja perjalanan dinas, sehingga tidak ada belanja modal atau beli alat yang dikurangi", jelas Jonan.

Dalam paparannya, Menteri Jonan menjelaskan sumber pemotongan anggaran untuk sektor ESDM, adalah:
  1. Mengurangi jumlah Jaringan gas rumah tangga yang semula 69.200 Sambungan Rumah (SR) menjadi 53.700.
  2. Mengurangi 4.400 jumlah Konverter Kit nelayan yang semula 28.400 unit menjadi 24.000
  3. Menunda pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga (PLT) Gasifikasi Batubara sebesar 3 MW di Kalimantan Selatan.
  4. Menunda pembangunan PLT Sampah di Bekasi berkapasitas 1 MW karena memerlukan penyesuaian feasibility study dan detail engeneering design karena perubahan teknologi
  5. Mengurangi biaya operasional dan pengadaan barang operasional.
Sebelumnya, penetapan RKAKL KESDM TA 2017 telah disepakati pada Raker DPR tanggal 22 September 2017 dan memutuskan anggaran Kementerian ESDM sebesar Rp. 7.3 T. Selanjutnya hasil dari Rapat Badan Anggaran dengan Menteri Keuangan dilakukan sinkronisasi anggaran Kementerian ESDM dan diputuskan KESDM harus mengurangi anggaran sebesar Rp. 291,59 miliar sesuai dengan surat Kementerian Keuangan nomor: S.881/MK.02/2016 tanggal 17 Oktober 2016.

"Kami di Kementerian ESDM mencoba yang dipotong itu semaksimal mungkin tidak mengganggu sasaran pembangunan untuk tahun 2017 khususnya di bidang ESDM", tutup Menteri Jonan. (BAM)

sumber : esdm.go.id

Kementerian ESDM Siapkan Regulasi untuk Kebijakan BBM Satu Harga

JAKARTA - Kebijakan Bahan Bakar Minyak (BBM) satu harga di Papua dan Papua Barat yang dicanangkan Presiden Joko Widodo merupakan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dan pertumbuhan ekonomi. Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendukung penuh kebijakan ini karena dengan kebijakan ini maka Saudara-Saudara kita yang di Papua dapat menikmati harga BBM yang sama.

Dalam rangka mendukung kebijakan satu harga BBM ini, Kementerian ESDM akan membuat regulasi sebagai payung hukum berupa Peraturan Menteri ESDM. Regulasi tersebut akan memberikan petunjuk teknis dan aturan pelaksanaannya."Mekanismenya sekarang lagi disusun Peraturan Menteri. Tapi prinsipnya begini, ini arahan Presiden yang luar biasa. BBM satu harga dari Sabang sampai Merauke. Dari Miangas sampai Pulau Rote. Ini penting ini. Biasanya barat timur, ini dari selatan sampai utara. Jadi ini kita dukung,”ujar Menteri ESDM, Ignasius Jonan dalam usai Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, hari ini, Kamis (20/10).

“Kami di Kementerian ESDM akan membuat peraturan yang fair supaya masyarakat menikmati BBM satu harga. Gitu ya. Jadi ini tidak ada rasa egois atau apa,” lanjut Jonan.

Mengenai mekanisme pelaksanaannya seperti apa, Jonan menjelaskan, “saat ini sedang disusun. Misalnya, apakah akan ada kewajiban untuk membangun SPBU di daerah-daerah yang biasanya harganya lebih tinggi dari di Jawa. Karena misalnya kalau bangunnya di Jawa saja atau di daerah-daerah yang padat penduduk atau konsumsinya besar ya mungkin tidak fair. Kalau mau, ya di seluruh Indonesia harus dibangun dan sebagainya. Itu satu. Atau yang kedua kebijakannya semua badan usaha penyalur retail BBM harus mau terima ini dalam rangka subsidi silang dan sebagainya. Prinsipnya Kementerian ESDM sangat mendukung dan kita harus bersyukur bahwa Presiden menetapkan adanya kebijakan BBM satu harga”.

Selanjutnya Jonan mengatakan, tahun pelaksanaan kebijakan ini akan efektif berjalan tahun depan 2017 setelah peraturannya selesai dibuat. Pelaksana kegiatan ini lanjut Jonan bukan hanya dilaksanakan oleh Pertamina namun juga oleh semua operator seperti, Total dan Shell. “Wajib.. wajib.. masak peraturan khusus dibuat untuk BUMN saja. Kan gak mungkin", pungkas Jonan.

Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Pudja menambahkan, "Sesuai Perpres 191 tahun 2014, Pemerintah menugaskan Pertamina untuk mendistribusikan BBM jenis tertentu di seluruh Indonesia dan BBM penugasan (gasoline wilayah di luar Jawa, Madura dan Bali) dengan harga sama di titik serah atau lembaga penyalur.

Pemerintah akan membayar biaya perolehan BBM yang meliputi biaya penyediaan, penyimpanan, distribusi bbm.”Terkait harga di Papua yang selama ini tinggi, diakibatkan masih belum meratanya penyebaran lembaga penyalur, sehingga BBM dari lembaga penyalur dibawa lagi ke pelosok oleh pedagang dan kemudian dijual kemasyarakat. Untuk itu Pemerintah meminta Pertamina memperbanyak lembaga penyalur sehingga rakyat dapat menikmati harga yang sama, tentunya konsekuensinya biaya distribusi akan meningkat. Pemerintah bersama Pertamina akan menghitung beaya alpha per wilayah sehingga akan lebih transparan dan akuntabel serta diharapkan secara bertahap lembaga penyalur diperluas, untuk mendapatkan bbm 1 harga,” jelas Wiratmadja.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo saat lakukan kunjungan kerja ke Provinsi Papua tanggal 18 Oktober 2016 mencanangkan kebijakan satu harga untuk BBM dengan memberikan tugas kepada Menteri BUMN dan Pertamina untuk segera mewujudkan BBM satu harga di Papua dan Papua Barat. Sebab, dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan ke depannya perekonomian Papua akan semakin tumbuh.

"Kebijakan BBM satu harga nanti bisa membantu menumbuhkan ekonomi dan memperbaiki kesejahteraan. Karena jelas biaya transportasi akan lebih murah, biaya logistik akan lebih murah, sehingga harga juga akan bisa diturunkan. Ini memang 'step by step', tahapan demi tahapan," ujar Jokowi.

Kebijakan satu harga BBM merupakan upaya untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia karena saat ini yang terjadi harga BBM antara kawasan Indonesia Bagian Barat berbeda dengan Indonesia Bagian Timur. Dengan kebijakan ini maka BBM satu harga di provinsi Papua dan Papua Barat sudah siap diwujudkan dengan harga jual premium 6.450 rupiah per liter dan solar 5.150 rupiah per liter. Harga tersebut tidak hanya di SPBU, tapi juga di titik serah terima yang lebih rendah seperti di tingkat penyalur atau Agen Premium & Minyak Solar (APMS). (SF)

sumber : esdm.go.id
Templates Joomla 3.3 BIGtheme.net